BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Senin, 18 Juli 2011

DALAM WAKTU 1 MINGGU SATUAN NARKOBA POLRES MAJALENGKA BERHASIL MENANGKAP 3 ORANG PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS DAUN GANJA


Dalam kurun waktu satu minggu, Satuan Narkoba Polres Majalengka berhasil menangkap 3 (tiga) orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja, masing-masing berinisial Sdr. AT (21 tahun), Sdr. UP (32 tahun) dan Sdr. EJ (39 tahun).

Kapolres Majalengka AKBP. LENA SUHAYATI, S.Ik, M.Si yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP. M. FAUZAN S, SE, MH menerangkan bahwa ketiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja ditangkap di tiga tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Majalengka dengan total barang bukti sebanyak 3 (tiga) paket besar dan 2 (dua) peket kecil narkotika jenis daun ganja.

Sdr. AT (21 tahun) ditangkap pada hari Selasa, 12 Juli 2011 di Kecamatan Bantarujeg Kabupaten Majalengka, sementara Sdr. UP (32 tahun) pada hari Jum’at, 15 Juli 2011 ditangkap di Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, sedangkan Sdr. EJ (39 tahun) di tangkap pada hari Sabtu, 16 Juli 2011 di POM Bensin Manjeti Kecamatan Sukahaji Kab. Majalengka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar