POLRES MAJALENGKA -Pada hari Sabtu tanggl
19 Desember 2015 sekitar pukul 04.00 wib Opsnal Satreskrim Res Majalengka
bersama satgasus polda berhasil mengamankan pelaku 363 curanmor R 4 yaitu dengan
tiga pelaku laki-laki atas nama :
1.
SDN alias codet (33), asal desa.
Jatimunggul kecamatan Trisi kabupaten Indramayu. (residivis 363 curanmor R 4
polda jateng ).
2. USM
(28), alamat desa Kaplongan lor kecamatan Karangampel kabupaten Indramayu. (residivis
363 curanmor R 4 polda jateng ).
3.
KMN (43), alamat desa Jumbleng kecamatan
Losarang kabupaten Indramayu.
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI
SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP REZA ARIFIAN S.H., S.I.K.
mengatakan tersangka No. 1 dan 2 berperan sebagai eksekutor pencurian R 4 mobil
merk Toyota new Avanza 1,3G M/T, warna putih, no.pol. : E-1092-VL, th. 2014,
noka : MHKM1BA3JEJ059792, nosin :
MD52811 milik korban sdr. Asep sudrajat, alamat dusun. Kliwon RT. 1/2 desa
Mekarsari kecamatan Jatiwangi kabupaten Majalengka.
Yang terjadi ketika pada hari minggu,
tanggal 6 desember 2015 sekira jam 04.00 wib di tkp alamat krb tsb diatas
sesuai dengan LP/547-547/B/XII/2015/JBR/RES MJL. Kedua tersangka tersebut
melakukan curanmor bersama-sama dengan sdr. LKM (DPO) dan sdr. MKS (DPO).
No. 3 berperan sebagai penadah hasil
curian untuk kemudian dijual kepada sdr. HRY alias NN penduduk sumber kabupaten
Cirebon dengann harga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
Barang bukti yang turut diamankan sepucuk
senjata jenis revolver model mainan, 1 buah bor portable berikut charge dan 5
buah mata bor, 2 buah gunting, 1 buah
tang gegep, 1 buah pisau cuter, 1 buah pahat kecil, 1 buah kunci ring 10, 3 buah kunci leter T, 1 buah
palu, 2 buah kunci L, 1 buah obeng min, 1 buah obeng plus, 1 buah rumah kunci
kontak mobil, 1 buah kabel kecil dan 4 buah hand phone.
Untuk tinjut dilakukan pengembangan oleh Opsnal Satreskrim Res
Majalengka untuk mencari Barang Bukti unit mobilnya.
Selanjutnya berdasarkan hasil pengembangan oleh Opsnal Satreskrim
Res Majalengka pada hari minggu tanggal 20 Desember 2015 sekitar pukul 16.00
wib berhasil diamankan Penadah an. HRY alias NN, asal Majalengka 12 Agustus
1976, wiraswata, beralamat Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon.
Beserta barang bukti 3 buah kendaraan R 4 diduga hasil kejahatan
yaitu :
1. Mobil merk
Toyota new Avanza 1,3G M/T, warna putih, tanpa surat2, no.pol. : B 1074 URW,
noka : MHKM1BA3JEJ059792, nosin : MD52811 ( tkp Jatiwangi Mjlka tgl 6 Des
2015 )
2. Mobil merk
Toyota new Avanza warna silver, tanpa surat2, no pol : B 1265 TIE, noka nosin
msh dlm pengecekan.
3. Mobil pick up
merk suzuki carry 1.5 warna hitam, tanpa surat2, no pol : D 8792 XW, noka nosin
masih dalam pengecekan.
Seluruh tersangka
dan Barang Bukti diamankan di Polres Majalengka guna Proses penyidikan lebih
lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar