POLRES MAJALENGKA - Mendapati isterinya, Sus (25) diduga berselingkuh
dengan DN (24) yang diperogi oleh suaminya dan digrebek warga, Blok Palemsari
Rt 03/03 Desa Kasturi Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka, Kamis malam
(29/7/2017)
Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto,SE,MH melalui Kapolsek Cikijing
Kompol Wawan menjelaskan bahwa Ketika DR (korban) pulang ke rumahnya dan
mencari istri nya diketahui sedang berbuat jinah, korban sempat memukuli DN
(pelaku) sambil meneriaki bangsat, spontan masa datang, dan menangkapnya serta
sempat dipukuli masa.
Atas kejadian tersebut warga setempat melaporkan ke Bhabinkamtibmas
Desa Binaannya kemudian di tindak lanjut oleh anggota Polsek Cikijing segera
mendatangi tempat kejadian langsung mengamankan Pelaku dan barang bukti untuk
Penanganan lebih lanjut. "Kita akan tangani sesuai proses hukum yang
berlaku sesuai dengan pasal 284 dengan ancaman 9 bulan penjara," jelas
Kapolsek
Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto,SE,MH menghimbau kepada
seluruh masyarakat untuk menjauhi tindakan maksiat. Apalagi diungkapkannya,
perbuatan yang dilakukan saat susana Idul Fitri."Saya berharap kepada
masyarakat untuk menjauhi maksiat. Saya harapkan kita dapat mengendalikan diri
terutama hawa nafsu," ungkapnya.
Ia berpesan, jangan sampai kenikmatan sesaat akhirnya membawa
kehancuran rumah tangga ataupun diri sendiri. Ia berharap masyarakat dapat
menahan diri dari perbuatan-perbuatan tercela tersebut. "Saya sering
himbau hal ini khususnya pada masyarakat Majalengka. Saya juga tentunya mengajak
masyarakat untuk mengisi suasana hari raya idul fitri dengan hal-hal yang
bermanfaat," ungkap Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto,SE,MH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar