POLRES MAJALENGKA - Seorang pemuda menganianya ibu kandungnya beserta 2
(Dua) lelaki lain sekaligus. Tragedi terjadi di kediaman yang berlokasi di Blok Pande Rt. 01/01 Desa
Sumber Kulon Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, Kamis (01/06).
Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE.MH, melalui Kapolsek
Jatitujuh AKP Asep Supriyadi, pelaku diketahui berinisial T (27) warga Blok
Sumur Sindu Rt. 02/02 Desa Sumber Wetan Kecamatan Jatitujuh Kabupaten
Majalengka. Pemuda ini dengan sadis membabi buta menganianya Dastem (40) yang
merupakan ibunya sendiri dan Sutara (43) serta Warsim (47).
Menurut Kapolsek, peristiwa yang menggegerkan warga setempat itu,
berlangsung sekira pukul 15.15 WIB. Entah apa yang ada didalam benak pelaku
pada saat itu, sehingga ia tega menganianya ibu kandungnya sendiri beserta Dua
orang lain yang berada didekatnya pun menjadi sasaran amukan amarah pelaku
tersebut.
Sementara itu, dari hasil keterangan korban dan para saksi, bahwa
kejadian tersebut bermula pelaku datang ke rumah ibu kandungnya untuk
menanyakan kiriman paket dari istrinya yang bekerja di Singapura.
Namun tiba tiba saja kemudian terjadi pertengkaran antara anak dengan
ibu kandungnya sendiri, hingga berujung pelaku menganianya ibunya itu
sedemikian rupa menggunakan tangan kosong.
"Pelaku usai menggebuki
ibunya tersebut, tersangka langsung pulang lagi, namun ditengah perjalanan
bertemu dengan Sutara yang saat itu hendak berangkat kerja, disitu Sutara pun
dipukuli juga dengan tangan kosong oleh pelaku," kata Kapolsek, Jumat
(02/06).
Dikatakan AKP Asep, aksi kekerasan yang dilakukan pelaku tersebut tak
sampai disitu. Pelaku pun usai memukuli Sutara, ia pergi kembali ke rumah
ibunya. Sesampai di rumah ibunya itu, pelaku melihat seorang lelaki bernama
Warsim yang tengah berdiri dekat rumah ibunya tersebut, kemudian pelaku juga
kembali melakukan aksi kekerasannya dengan memukuli Warsim.
Akibat kejadian tersebut, Dastem yang merupakan ibu kandungnya sendiri,
mengalami luka robek pada kening hingga mendapat enam jahitan dan luka terkilir
lengan tangan kiri. Sedangkan Sutara mengalami luka memar dan benjol pada
kening sebanyak 5 benjolan, sedangkan Warsim Mengalami luka memar dan benjol
sebanyak 3 benjolan.
"Pelaku usai melakukan
aksi koboinya melakukan tindakan kekerasannya itu, kami langsung membekuk
pelaku dan diamankan ke Mapolsek Jatitujuh. Sementara pelaku akan kami jerat
dengan pasal 351 ayat 2 jo pasal 356 ayat 1e KUHPidana, tentang
penganianyaan," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar