POLRES MAJALENGKA - Pada hari Senin 12 Juni 2017 sekira pukul 02.00 wib,
di
duga telah terjadi peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan
korban Meninggal Dunia, yang bertempat
di Blok Wage RT 09 / 04 Desa Randegan Kulon Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.
Korban tersebut Sdr. KG, Pedagang, Alamat Blok Wage RT 09/04 Desa Randegan Kulon Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka. Dengan pelaku Sdr. TA, Tidak Bekerja, Alamat Alamat Blok Wage RT 09/04 Desa Randegan Kulon Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.
Kronologis Kejadian pada hari senin tanggal 12 juni 2017 sekira pukul 02.00 wib,
Korban Sdr. KG sedang tidur sendirian di dalam rumah tepat korban tidur di ruang tamu, lalu tanpa sebab yang jelas di pukul rahang kanannya menggunakan martil besar oleh pelaku Sdr. TA hingga korban Sdr. KG Meninggal Dunia.
Dalam kejadian tersebut di ketahui Istri korban Sdr. ER
yang mendengar suara gaduh langsung ke sumber suara dan melihat suaminya Sdr.
KG tergeletak di lantai ruang tamu hingga membuatnya panik dan berteriak.
Warga yang mendengar suara teriakan dari Sdr. ER langsung berdatangan
ke rumah korban dan tidak lama menunggu warga langsung menolong korban Sdr. KG di
bawa ke RSUD Cideres dan di nyatakan Meninggal Dunia oleh Tim Medis RSUD
Cideres Kabupaten Majalengka. Dan pelaku Sdr. TA di amankan oleh warga ke
Kantor Polsek Jatitujuh yang di duga pelaku Sdr. TA mengalami gangguan
kejiawaan sehubungan sudah 5 tahun terakhir pelaku Sdr. TA menjalani pengobatan
rawat jalan di Dokter Kejiawaan.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar