POLRES MAJALENGKA - Demi menegakkan peraturan Menkumham No.6 Tahun
2013, tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara,
Lapas Kelas IIB Majalengka memusnahkan barang bukti berupa ratusan unit
Handphone (HP). Barang yang diharamkan berada di lapas tersebut didapatkan pada
razia yang rutin dilakukan. Di halaman dalam rutan dan disaksikan petugas serta
sejumlah napi HP tersebut musnah dalam hitungan menit
Kalapas Majalengka Mulyadi BCIP SH MSi mengatakan, jumlah HP yang
dimusnahkan dengan cara dibakar sebanyak 280 unit dari berbagai jenis dan merk.
Pada pasal 4 Permenkumham No.6 menyebutkan setiap narapidana atau tahanan
dilarang memiliki, membawa dan menggunakan alat elektronik salah satunya
telepon genggam.
“Selain HP, kita juga
memusnahkan aksesorisnya seperti charger dan kabel lainnya. Ada juga beberapa
alat makan maupun alat masak yang dimungkinkan dimodifikasi menjadi senjata
tajam. Kita lakukan tindakan preventif, dari pada nanti terjadi sesuatu yang
membahayakan para warga binaan maupun petugas lapas sendiri,” terang Mulyadi, Rabu
siang (20/4).
Dia menegaskan tidak akan segan-segan menindak napi yang kedapatan lagi
memiliki HP apalagi narkoba. Pihaknya akan menyerahkan ke kepolisian, dengan
begitu napi yang melanggar akan bertambah hukumannya bila terbukti.
Kondisi lapas saat ini, lanjutnya, dihuni oleh 231 napi maupun tahanan
titipan. Dengan rincian rinciannya 1 orang napi teroris, 2 orang kasus korupsi
dan sisanya 228 terkait pidana umum biasa. Dari jumlah itu yang untuk tahanan
titipan yang belum mempunyai keputusan tetap dari pengadilan yakni Polres
Majalengka sebanyak 29 orang, kejaksaan 23 (1 wanita) dan pengadilan
18 orang.
Sementara Kahumas Lapas Rohendi SH menambahkan, pemusnahan barang bukti
hasil razia ini akan dilaporkan ke kanwil. Sebagai tindaklanjutnya, pihak lapas
akan lebih memperketat pengawasan internal, napi dan para pengunjung dengan
pemeriksaan berlapis.
“Secara umum kebutuhan untuk
napi semuanya sudah terpenuhi, seperti makan, hak dijenguk maupun untuk
berkomunikasi telah disediakan pihak lapas. Hamnya saja yang masih menjadi
problem adalah untuk anggaran kesehatan, kita hanya diberi Rp10 juta pertahun
untuk napi 200 orang lebih. Bila memungkinkan hak napi juga bisa memiliki kartu
BPJS kesehatan seperti warga pada umumnya,” tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar