POLRES MAJALENGKA – Pada hari Senin 25 april 2016, jam 13.00 WIB, Kapolres
Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik melalui Waka Polres Majalengka
KOMPOL HANDRIO WICAKSONO, S.Ik, didampingi Kasat Narkoba AKP DARLI, S. Sos, serta
anggota sat narkoba melaksanakan Press Release Hasil Ungkap Kasus selama
pelaksanaan Operasi Bersinar 2016 di Polres Majalengka.
Dalam kurun waktu satu bulan selama 30 hari, yaitu tanggal 21 Maret
2016 hingga 19 April 2016 dalam operasi bersinar Polres Majalengka berhasil menangkap
7 orang tersangka Kasus Penyalahgunaan dan pengedar narkotika jenis sabu dan
obat illegal, 2 diantanya terdapat 2 oknum Anggota Polri.
1.
Pada tanggal 8 maret 2016, sekitar jam 22.00 wib, merupakan non target
Ops Bersinar. Penangkapan An. DD S (43) Warga Bururjul Jatiwangi Majalengka (
Residivis kasus yang sama). TKP Blok Ciwalur, Desa Burujul Kulon, Jatiwangi
Majalengka. Barang Bukti 7000 (tujuh ribu) Butir Obat Jenis Pil Dextro.
Hasil pengembangan Barang
tersebut diperoleh dari Sr. DD (DPO) daerah Cirebon, untuk system pembelian ada
barang ada uang, dengan menghubingi lewat HP.
TP. UU RI no 36/2009,
tentang kesehatan, memenuhi unsur Psl. 196, Yo psl 98 (2), dengan ancaman
pidana 10 tahun penjara, denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar
rupiah).
2.
Pada tanggal 12 maret 2016, sekitar jam 13.00 wib, merupakan non target
Ops Bersinar.
Penangkapan An. HR U (53)
Warga Kampung Ganjar Desa Citaman Kec. Nagreg Bandung, dan An. ZN P (22) Warga
Kampung Rancamidin desa Cikuya Kec. Cicalengka Bandung. TKP Jl. Gang. Pinggir pasar
cibolerang jatiwangi majalengka. Barang Bukti 5 paket sedang narkotika jenis
ganja berat bruto 450 Gram, 1 Unit Kendaraan R2 Honda beat putih, 1 HP
blackberry merah hitam, 1 HP Samsung young 2 putih, 1 tas gendong hitam merk
sany.
Hasil pengembangan Barang
tersebut diperoleh dari Sdr. IKS (DPO), daerah rancakalong bandung.
Transaksi dengan system tempel,
terebih dahulu transfer sejumlah dana, selanjutnya mengambil barang sesuai
tempat yang telah di tentukan.
TP. UU RI no 35/2009,
tentang kesehatan, memenuhi unsur Psl. 114 (1), Yo Psl 111 (1), Yo. Psl 127 (1)
hurup a dengan ancaman pidana 5 sampai dengan 20 tahun penjara, denda paling
banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
3.
Pada tanggal 24 maret 2016, sekitar jam 00.30 wib, merupakan target Ops
Bersinar. Penangkapan An. EDG (40) warga cikijing majalengka. Hasil pengembangan
ditangkap 2 oknum Polsek Cikijing Polres Majalengka, An AIPTU RHN (42) KSPKT Polsek
Cikijing, dan An. BRIGADIR RMS (31) SPKT Polsek Cikijing. TKP Pertigaan Jln.
Raya Cikijing Majalengka. Barang Bukti 1 paket sabu 1.12 Gram, 1 buah bong dan
cangklong/alat isap sabu.
Hasil pengembangan Barang
tersebut diperoleh dari Sdr. Tersangka Badak (DPO) yang mengaku anggota TNI AL,
setiap transaksi bertemu di jembatan cawing Jakarta timur.
Transaksi menyerahkan
sejumlah uang RP. 5000.000,- kemudian selama 2 s/d 4 jam barang sabu diberikan
kepada yang berangkutan.
TP. UU RI no 35/2009,
tentang kesehatan, memenuhi unsur Psl. 114 (1), Yo Psl 111 (1), Yo. Psl 127 (1)
hurup a dengan ancaman pidana 5 sampai dengan 20 tahun penjara, denda paling
banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
4.
Pada tanggal 5 April 2016, sekitar jam 23.00 wib, merupakan non target
Ops Bersinar. Penangkapan An. A W (20) warga
desa wanasalam keca. Ligung majalengka, dan An. DD M (17) warga desa ligung lor kec. Ligung majalengka.
TKP Jl. Puteran Timur, desa ligung kec. Ligung majalengka. Barang bukti 52
butir obat jenis tramadol, uang sebesar Rp. 140.000,-
Hasil pengembangan barang
diperoleh dari seseorang (DPO), untuk system pembelian ada barang ada uang, tepatnya
disekitar stasiun kereta api Cirebon.
TP. UU RI no 36/2009,
tentang kesehatan, memenuhi unsur Psl. 196, Yo psl 98 (2), dengan ancaman
pidana 10 tahun penjara, denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar
rupiah).
An. DD M (17) yang merupakan masih pelajar, warga
desa ligung lor kec. Ligung majalengka. Telah dilakukan Divesri, dengan
mengundang Instansi terkait : Bapas, Dinsos, Pekerja Sosial, Kepala Desa, Ketua
Karang Taruna, Orang Tua Korban/tersangka, dan Pengacara. Untuk Permohonan
penetapan dari pengadilan sedang dalam proses.
5.
Pada tanggal 12 April 2016, sekitar jam 00.15 wib, merupakan target Ops
Bersinar. Penangkapan An. NN H (34) Warga Majalengka Wetan Majalengka, dan An.
ANT (32) Warga Majalengka Kulon Majalengka. TKP Jl. Raya Neglasari, Kel.
Majalengka Wetan Majalengka. Barang Bukti 1 paket sabu seberat 1.40 Gram, 1 buah
HP merk Nokia X1 hitam.
Hasil pengembangan barang
diperoleh dari Sdr. Tersangka UCP (DPO) merupakan jaringan lapas gintung Cirebon.
Transaksi dengan system
tempel, selalu untuk mengambil barang sabu di daerah kedokan bunderan indramayu,
dengan system tempel dan tempat berpindah-pindah, Dan uang diletakan pada
tempat barang tersebut.
TP. UU RI no 35/2009,
tentang kesehatan, memenuhi unsur Psl. 114 (1), Yo Psl 111 (1), Yo. Psl 127 (1)
hurup a dengan ancaman pidana 5 sampai dengan 20 tahun penjara, denda paling
banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Press Release Hasil ungkap kasus Operasi Bersinar Polres dilaksanakan
di Ruang Aula Sindangkasih Polres Majalengka dipimpin Waka Polres Majalengka
KOMPOL HANDRIO WICAKSONO, S.Ik, didampingi Kasat Narkoba AKP DARLI, S. Sos,
serta anggota sat narkoba, yang dihadiri rekan-rkan mitra humas dari media
cetak, elektronik maupun media online.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar