POLRES MAJALENGKA - Pada hari senin
18 april 2016 jam 08.30 Wib, bertempat di
aula kanyawasistha polres majalengka, Kasi Propam IPTU UMANG SUMARSA, memberikan
arahan kepada 91 Polwan dan bintara remaja baru tentang fungsi dan tugas
kasi propam.
Dalam arahannya, Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik
melalui Kasi Propam IPTU UMANG SUMARSA menyampaikan beberapa penekanan yang
harus dilaksanakan oleh polwan dan bintara remaja, antara lain pelaksanaan
tugas, gampol, etika dan lain-lain.
Sipropam merupakan Unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di
bawah Kapolres Majalengka, yang bertanggung jawab kepada Kapolres Majalengka
dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres Majalengka.
Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin,
pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh
anggota Polri/PNS Polres Majalengka, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode
etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel.
Unit Provos Polres Majalengka, bertugas pelayanan pengaduan masyarakat
tentang penyimpangan perilaku personel Polres Majalengka, penegakan disiplin
dan ketertiban personel Polres Majalengka, pelaksanaan sidang disiplin dan/atau
kode etik profesi, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel
Polres Majalengka yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan atau
kode etik profesi.
Unit Pengamanan Internal (Unit Paminal) Polres Majalengka,
bertugas melakukan pengamanan internal dalam rangka penegakan disiplin dan
pemuliaan profesi, penyiapan proses dan keputusan rehabilitasi personel Polres
Majalengka yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan
pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar