POLRES MAJALENGKA – Pada
hari kamis 11 pebruari 2016 sekitar jam 10.00 wib, Kapolres
Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik bersama KABAG OPS KOMPOL JOHNSON
MADUI, SH, KASAT RESKRIM AKP REZA ARIFIAN S.H., S.Ik, Kapolsek Kadipaten KOMPOL
SUPARNO melaksanakan kunjungan Polisi Masuk
Sekolah ke SMK Kehutanan Negeri Kadipaten
Kab. Majalengka.
Kunjungan Kapolres
Majalengka beserta para pejabat tersebut tersebut
dalam rangka memberikan penyuluhan dan pemahaman pada siswa dan elemen di
sekolah untuk mencegah kekerasan pada anak di sekolah, serta diskusi
Kebersamaan Pemeliharaan Kamtibmas antara Polri dengan para pelajar.
Kegiatan tersebut dihadiri 280 Siswa dan Siswi SMK Kehutanan Negeri Kadipaten
Kab. Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik mengatakan,
minimna pengetahuan dan kesadaran hukum menyebabkan sering terjadinya kekerasan
pada anak terutama dilingkungan sekolah. Selain itu pengaruh media televisi
yang sering menampilkan adegan kekerasan menjadi faktor pemicu. anak-anak
cenderung meniru apa yang mereka saksikan.
“Ini yang membuat keperihatinan
dari pada guru dan orangtua sehingga menggundang kepolisian untuk memberikan
penjelasan pada anak-anak siswa SMK Kehutanan Negeri
Kadipaten.”
anak-anak merupakan
generasi penerus bangsa. Masa depan mereka, lanjut dia, tergantung dari
bagaimana cara mendidik dan keteladanan. “Tidak
dipungkiri apabila masa anak anak adalah masa dimana mereka belajar dari apa
yang mereka lihat mereka dengar dari orang terdekat mereka. Maka dari itu cegak
kekerasan pada anak demi masa depan yang cerah anak-anak kita nantinya,”
tegas AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik.
Bila terjadi aksi
kekerasan terhadap anak bisa juga dilaporkan kepada sekolah, dinas pendidikan, Polsek
atau langsung ke Polres Majalengka Langsung. Ucap Kapolres
Majalengka.
Tindak kekerasan itu
bisa berupa pelecehan, perundungan (bullying), penganiayaan,
perkelahian/tawuran, perpeloncoan, pemerasan, pencabulan, pemerkosaan, dan
kekerasan berbasis SARA.
Dalam penanggulangan,
misalnya, sekolah wajib melaporkan kepada orang tua/wali siswa setiap terjadi
kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak hukum jika
kekerasan itu mengakibatkan luka fisik berat/cacat/kematian.
Dalam pengenaan
sanksi, siswa yang melakukan kekerasan dapat dikenakan sanksi berupa teguran
lisan/tertulis, dan menjadi aspek penilaian sikap di rapor. Demikian pula
apabila guru/kepala sekolah yang terbukti menjadi pelaku, lalai, atau melakukan
pembiaran sehingga terjadi tindak kekerasan, dapat dikenakan sanksi berupa
teguran, pemberhentian sementara, atau PHK.
Dalam upaya
pencegahan, selain wajib memasang Papan Informasi, sekolah juga wajib membentuk
tim pencegahan kekerasan yang anggotanya terdiri dari unsur guru, siswa dan
orang tua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar