POLRES MAJALENGKA – Pada hari Senin 22 pebruari sekitar jam 08.00 wib,
Personil dari Polres Majalengka beserta dari Jajaran Polsek Polres Majalengka
yang melaksanakan tugas melakukan Apel Kesiapan
untuk pengamanan unjuk rasa tentang aksi penyampaian aspirasi/ tuntutan
dari
masyarakat Desa
Sukamulya Kec Kertajati kab Majalengka yang pro dengan BIJB.
Apel pengamanan unjuk rasa ini di Pimpin Langsung Wakapolres KOMPOL
HANDRIO WICAKSONO, S.Ik serta di ikuti 145 Anggota dari Polres Majalengka serta
Jajaran Polsek Polres Majalengka.
Kehadiran Kepolisian Polres Majalengka adalah untuk menjaga
agar aksi berjalan tertib. Wakapolres KOMPOL HANDRIO WICAKSONO, S.Ik mewakili
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik memberikan pengarahan menekankan
kepada anak buahnya untuk melakukan pengamanan demo dengan tindakan persuasif.
Menurut Wakapolres KOMPOL
HANDRIO WICAKSONO, S.Ik “polisi
saat melakukan pengamanan demo harus bertindak persuasif tanpa melakukan
tindakan kekerasan.”
“Untuk pengamanan dan pengawalan aksi
demo gabungan yang terdapat dari masyarakat Desa Sukamulya Kec Kertajati kab Majalengka
yang rencana akan menuju Gedung DPRD, Gedung Pendopo dan BPN disiagakan harus aman dan sesuai prosedur, pihak kepolisian harus mengawal terus
para pendemo ini Pada saat massa unjuk rasa bergerak dan/atau pawai hingga
selesai.”
Larangan dan kewajiban yang dilakukan oleh satuan Dalmas.
Larangan yang dimaksud adalah:
1.
bersikap
arogan dan terpancing oleh perilaku massa.
2.
melakukan
tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur.
3.
membawa
peralatan di luar peralatan Dalmas.
4.
membawa
senjata tajam dan peluru tajam.
5.
mengucapkan
kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asusila, memaki-maki pengunjuk
rasa.
Sedangkan yang harus dilakukan Dalmas dalam melakukan
aksi pengamanan harus melakukan kewajiban dimaksud dengan kewajiban adalah:
1.
Menghormati
hak asasi manusia dari setiap orang yang melakukan unjuk rasa.
2.
Melayani
dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan.
3.
Setiap
pergerakan pasukan Dalmas selalu dalam Ikatan Satuan dan membentuk Formasi
sesuai ketentuan.
4.
Melindungi
jiwa dan harta benda.
5.
Tetap
menjaga dan mempertahankan situasi hingga unjuk rasa selesai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar