POLRES MAJALENGKA - Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID,
S.Ik menurut Arahan Kapolda Jabar IRJEN POL Drs. MOECHGIYARTO, S.H,. M.Hum.
tentang Penggunaan Terhadap Senjata Api
Inventaris. Dengan masih terjadinya penyalah gunaan senjata api yang dipegang
oleh personel Polri saat bertugas, baik penyalahgunaan Senpi terhadap orang
lain (Penembakan) maupun terhadap diri sendir (bunuh diri), maka sebagai
langkah antisipasi agar tidak terjadi lagi kasus penyalahgunaan Senpi tersebut.
1.
Lebih Selektik Dalam Memberikan Ijin Pemegang Senpi Terhadap Anggota Polri.
2.
Meningkatkan Pengawasan/Pembinaan Terhadap Anggota Untuk Mematuhi
Prosedur Pengunaan Senpi/Amunisi Organic.
3.
Pengawasan Dan Pendataan Secara Rutin Terhadap Penggunaan, Penyimpanan,
Pengamanan Senpi Dan Amunisi Organic Yang Dipinjam/Dipakai Maupun Berada Di
Tempat Penyimpanan.
4.
Lakukan Penarikan Senpi Inventaris Dinas Yang Mempunyai Prilaku
Menyimpang, Stress, Terlibat Narkoba, Melakukan Pelanggaran Disiplin ( Kode
Etik Profesi Polri ), Pidana, Sedanga Mengikuti Pendidikan, Kartu Ijin Senpi
Habis Atau Dicurigai Meminjamkan Senpi Kepada Pihak Lain.
5.
Tindak Tegas Sesuai Ketentuan Terhadap Anggota Yang Menyalahgunakan
Senpi Atau Lalai Yang Mengakibatkan Hilang Senpi, Serta Mengakibatkan Hilangnya
Nyawa Orang.
6.
Berikan Petunjuk Yang Jelas Dan Rinci Terkait Penggunaan Senpi Sehingga
Anggota Betul-Betul Memahami Dan Mampu Melaksanakan Secara Benar.
“Dengan Informasi tersebut
Seluruh Personel Polri khususnya di Wilayah Hukum Polres Majalengka memahami
serta dapat melaksanakannya” ucap Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO
WAHID, S.Ik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar