POLRES MAJALENGKA - Pada hari senin 1 agustus 2016, yang diketahui sekitar
jam 05.00 wib terjadi tindak pidana melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri
dengan korban Sdri. E N (26) IRT, yang di lakukan oleh Pelaku Sdr, NN A Alias
DOYOK (29) wiraswasta, dusun Layangpuspa Rt/Rw 01/01 Desa Karamat kec. Palasah Kabupaten
Majalengka.
Menurut Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.I.K.
melalui Kapolsek Palasah AKP ASEP SUMARDI, yang diduga pelaku melakukan
perbuatan tersebut dengan cara membacokan sebilah golok ke arah bagian wajah,
kepala belakang, tangan, serta punggung korban, dengan adanya kejadian tersbut
korban mengalami luka pada bagian wajah, kepala belakang, kedua tangannya serta
pada bagian punggung.
“Untuk saat ini korban Sdri. E N (26) dirawat di RSUD Cideres
Kabupaten Majalengka. Terkait dengan kasus tersebut, telah dilakukan pemeriksaan
terhadap korban dan saksi, tersangka masih dalam proses penyidikan dan saat ini
masih ditahan di Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut dan
mempertanggungjawabkan perbuatanya," ungkap AKP ASEP SUMARDI.