POLRES MAJALENGKA - Pada hari minggu 3 juli 2016 jam 23.00 wib. di depan
Pospam Jatiwangi telah diamankan lima orang terduga membawa obat/pil terlarang
jenis TRIHAX dan Destro.
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, melalui
Kapolsek jatiwangi mengatakan, Asal mula kejadian, Berawal lima orang anak muda
dengan menggunakan dua motor jenis Yamaha jupiter MX dan Honda beat tanpa plat
nomor dihentikan petugas Pospam Jatiwangi yaitu : Sdr EG (16) pelajar,
alamat desa Lojikobong blok rebo kec. Sumberjaya, sdr DN (20), buruh, alamat
desa Lojikobong blok rebo kec. Sumberjaya, sdr IP (24), buruh alamat
Mandapa blok senen kecamatan Dawuan, Sdr TS (26), buruh, alamat desa
Baturuyuk blok Sabayu kec. Dawuan, dan Sdr CND (17), pelajar, alamat desa
Burujul kulon blok Ciwalur kecamatan Jatiwangi.
Setelah dihentikan dan diperiksa didalam jok motor ditemukan 5 butir
pil terlarang jenis Trihax dan Destro 1 paket berisi 15 butir, serta ditemukan
senjata tajam berupa pisau, gunting dan kunci sok T besar.
Hasil lidik pelapor pil tersebut didapat dari sdr. RSW (30), kernet
Mikro/elep jurusan Bandung - Cirebon, alamat Cirebon, dengan harga 1 paket
Destro seharga 30 ribu dan tempat transaksinya di wilayah Sumberjaya didekat
pintu tol.
“Selanjutnya ke lima orang tersebut
berikut barang buktinya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Majalengka sebagai
penerima Brigadir Deni beserta anggota Sat Narkoba Polres Majalengka guna
lidik lebih lanjut.” Pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar