POLRES MAJALENGKA - Pada hari Minggu 16 Oktober 2016, pkl 08.15.
Wib bertempat di Alun alun Kab. Majalengka dan di Depan gerbang Gedung
DPRD Kab Majalengka Jl. KH. Abdul Halim Majalengka, dilaksanakan Aksi
Damai DPD II ( HTI ) Hizbut Tahrir Indonesia Kab Majalengka terdiri dari pengurus
dan anggota DPD II HTI Kab Majalengka.
Orasi Dari DPD II Majalengka HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) mendapat
pengamanan dari Polres Majalengka dan Polsek Majalengka Kota sebanyak 48
Personil, selaku Ka Pam Kapolsek Kota Majalengka AKP M .SUPARMAN,SHi.
Sebagai penanggung jawab kegiatan Sdr. H. AA FACHRUROZI, SP, MP (Ketua
DPD II HTI Kab. Majalengka), Korlap Sdr. Ust. ICHA IKHWANUDIN., Juru Bicara HTI
( Hizbat Tahrir Indonesia ) Mohamad Ismail Yusanto, Ust Agung Wisnu Wardana
Bentuk kegiatan yang dilaksanakan berupa Long Mars keliling Alun alun
Majalengka dengan
membentangkan spanduk, dan pembagian selembaran yang di bagikan kepada
penggunjung alun alun. Orasi Damai, dalam rangka menyikapi pernyataan / sebagai
bentuk kecaman dalam kasus penghinaan terhadap Al-Quran dan Ulama oleh. BASUKI
TJAHAJA PURNAMA Alias AHOK.
Alat peraga yang di gunakan HTI( Hizbut Tahrir Indonesia).
-
Mobil Komando Jenis Espas no Pol E.1722 VQ berikut Pengeras suara jenis
Toa
-
Bendera ukuran 50x50.cm HTI( Hizbut Tahrir Indonesia)
-
Spanduk Ukuran 2x1cm dengan tulisan dalam spanduk yang di bentang,
-
Ahok Minta maaf proses hukum harus di jalankan.
-
Tangkap & Hukum Penghina Alqur'an
Adapun orasi yang di sampaikan oleh Ust Agung Wisnu Wardana, Hukum mati
Ahok yang telah melecehkan umat Muslim Al Qur'an.Orasi ini tidak ada kaitan
dengan Pil Gub DKI politik bukan urusan Kita.
Menurut Ibrahim Tokoh agama Majalengka, Kami sebagai umat muslim Merasa
prihatin atas terjadinya penistaan Al Qur'an oleh Ahok. Untuk itu Kami mengajak
kepada seluruh Umat Islam untuk bersatu sehingga Kita satu tujuan. Umat Islam
harus bersatu sehingga umat Islam tidak ada yang berani melecehkan Muslim.
Ust Diding Kami umat muslim mengecam atas pelecehan Al Qur'an oleh
Ahok. Indonesia Adalah negara mayoritas Muslim untuk itu kita umat muslim untuk
bersatu untuk menyelesaikan kasus penistaan Agama Al Qur'an. Apabila Aparat
yang berwenang tidak mampu menyelesiakan kasus ini Maka kami Umat Muslim yang
akan menyelesaikan Kasus ini dengan cara Sendiri.
KH Fahrurozi SP.MP Kaum Muslimin dan Muslimat Kami dari HTI prihatin
dengan adanya pelecehan terhadap Umat Islam.HTI adalah bagian dari umat muslim
merasa terpanggil untuk turun mengadakan aksi Damai mengecam Atas pelecehan
Terhadap Al Qur'an oleh Ahok. Maka permohonan Maaf Ahok tidak Cukup, secara
hukum Ahok harus tetap di adili dan Hukum harus di tegak kan oleh karenanya
Ahok melakukan Penghinaan bukan kepada per orangan akan tetapi kepada umat
muslim yang berkeyakinan denga Al Qur'an.
Pernyataan HTI ( Hizbut Tahrir Indonesia), Mengutuk dengan keras
pelecehan terhadap Al Qur'an yang di lakukan oleh Ahok sebagai tindakan yang
sama sekali bisa di terima. Ahok secara sadar telah menyatakan bahwa orang yang
tidak meniluhdirinya oleh karena dasar surah Al Maidah Ayat 51 sebagai telah di
bodohi itu artinya Ahok telah nyata menyebut Al Qur'an sebagai sumber
kebodohan.
Menuntut kepada aparat yang berwenang untuk segera bertindak mengusur
tindakan penghinaan Al Qur'an yang di lakukan oleh Ahok.Serta menindak lanjuti
laporan mengenai hal hal yang telah banyakdi lakukan oleh berbagai
komponen masyarakat. Bila merujuk KUHP Pasal 15 6a. UU no.1./PNPS/
1965 tentang pencegahan penyalagunaan atau penodaan agama perbuatan Ahok ini
secara sah meyakinkan telah melanggar aturan tersebut sehingga harus di tidak.
Dengan penghinaan rerhadap Al Qur'an yang telah di lakukan oleh ahok
inisemakin jelas siapa Ahok sebenarnya. Ahok tidak pantas memimpi. DKI yang
penduduk nya Mayoritas Muslim.
Menyerukan kepada umat Islam di Jakarta khusus nya untuk dengan tegas
menolak Ahok untuk menjadi Gubernur mendatang.Sebagai Muslim harus berpedoman
kepada Al Qur'an yang telah dengan jelas melarang memilih pemimpin kafir apa
lagi yang bersangkutan telah terbukti menghina Al Qur'an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar