POLRES MAJALENGKA - Pada Hari senin 10 Oktober 2016 jam 06.30 Wib, Bripka
Rini Anggota Satuan Lalulintas Polres Majalengka, Penindakan kepada pelanggar
lalu lintas pengendara sepeda motor di depan pom bensin pujasera tepatnya depan
lampu merah SMPN 1 Majalengka, yang tidak lengkap menggunakan pengaman
keselamatan pengendara memakai Helm untuk bagi pembonceng kendaraan Sepeda
Motor.
Kasat Lantas AKP IIM ABDULROHIM, S.H, melalui Bripka Rini mengatakan “Dalam rangka sebagai upaya menanamkan budaya tertib berlalulintas di
Kabupaten Majalengka, dan bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu
lintas terutama pengguna sepeda motor, dengan hal ini dilakukan penindakan kepada
masyarakat, yang tidak melengkapi keselamatan helm bagi yang dibonceng oleh sepeda
motor.” ungkapnya.
Sedangkan upaya represif atau penindakan, dilakukan penindakan tegas kepada
pelanggar lalu lintas berupa penilangan untuk menimbulkan efek jera terhadap
pelanggar, serta agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya mengenakan helm
SNI demi keselamatan saat bekendara di jalan raya.
“Diharapkan ke depan
masyarakat pengguna jalan bisa disiplin dalam berlalu lintas.” Ungkap Bripka Rini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar