POLRES MAJALENGKA – Pada hari senin 17 oktober 2016 sekitar jam 08.00
Wib, Satu anggota Polisi di Polres Majalengka diberhentikan secara tidak hormat
karena melanggar kode etik profesi di Mapolres Majalengka.
Prosesi Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dipimpin
Kapolres Majalengka AKBP MADA ROOSTANTO, S.E., M.H. serta di hadiri seluruh
Anggota dari Polres Majalengka dan Jajaran Polsek.
Satu anggota yang mendapatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan
Hormat (PTDH) yakni, AIPTU SUGENG SUPRAYOGI NRP 67020143 BRIGADIR SIUM POLSEK LEMAHSUGIH
POLRES MAJALENGKA. Tanggal lahir 20-02-1967, TMT PTDH 30-09-2016.
Dikatakannya, pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri ini, karena
terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 huruf a dan pasal 12 ayat (1) huruf
a PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 5 huruf a
dan pasal 6 huruf q PPRI Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota
Polri Pasal 5 huruf a, pasal 11 ayat (2) hurf d pasal 12 ayat (4) huruf d dan
pasal 15 perkap Nomor 7 tahun 2006 tentang kode etik profesi polri, Sehingga menjatuhkan
sangsi tegas berupa Pemberhentian Tidak Hormat Sebagai anggota Polri, (PTDH).
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) AIPTU SUGENG SUPRAYOGI dilaksanakan
langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP MADA ROOSTANTO, S.E., M.H dengan
dilakukan Pencopotan dan penyitaan
Pakaian Dinas, KTA, ID Card dan Tanda kewenangan besar atau kecil beserta
Atribut- Atribut Kepolisian Lainnya.
Kapolres menegaskan Anggota yang dipecat tersebut sudah melalui proses
dan prosedur hukum akuntabel yang dilaksanakan oleh Sidang Komisi Kode Etik
Polres Majalengka dengan menjalani tiga kali persidangan, dan sudah tidak lagi
terikat dalam tugas kedinasan sebagai kesatuan Polri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar