POLRES MAJALENGKA - Pada hari sabtu 15 oktober 2016, jam 11.00 wib, telah
ada temuan sepeda motor di kantor Samsat Majalengka ketika sedang di perpanjang
STNK dan pembayaran pajak motor, ternyata motor tersebut di blokir karena di
duga motor hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Sebagaimana dalam pasal 363 KUHP dan pihak samsat berkordinasi dengan Polsek
Majalengka Kota selanjutnya pemilik saat perpanjang STNK dan pembayaran
pajak kendaraan tersebut atas nama : Ny. Nia juniawati dan sdri. Ny. Nia langsung
di bawa ke kantor Polsek Majalengka Kota dan saat ini sedang dimintai keterangan
di Polsek Majalengka Kota. Oleh Reskrim Polsek Majalengka Kota.
DASAR : LP- 15 / B /111/ 2016/JABAR/RES MJLK/SEKTOR MJLK KOTA.PADA
TANGGAL 14 MARET TAHUN 2016.
Pelapor Atas Nama Sdr. MUHAMAD YUNUS BIN KASWITA, Tempat Tanggal Lahir
Majalengka 12 Januari 1984, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Agama Islam. Alamat :
Blok Pon Rt/Rw 003/003 Desa Surawangi Kec. Jatiwangi Kab. Majalengka. Yang
melaporkan karena merasa dirugikan telah membeli kendaraan yang bermasalah.
TERSANGKA : DALAM LIDIK.
Kapolsek Majalengka Kota AKP M. SUPARMAN, SH.i. menjelaskan kronologis
kejadian bahwa benar sebelumnya telah terjadi tindak pidana dengan pemberatan,
yaitu pada hari senin tanggal 14 bulan maret 2016, di ketahui sekira jam 16.00
wib, di halaman parkir rumah makan saung syuro kel. majalengka wetan kec. majalengka
kab. majalengka.
Serta barang yang di curinya yaitu berupa kendaraan yang sama jenis
serta fisiknya : 1 ( satu ) unit sepada motor / R2 merk / type honda beat atas
nama : herawati.
Dengan cara di duga pelaku merusak kunci kontak sepeda motor diperkirakan
kunci leter T dengan adanya kejadian tersebut di atas korban kerugian Rp.
11.500.( sebelas juta lima ratus ).
saat ini barang bukti satu unit sepeda motor merk honda beat warna atas
putih atas nama herawati, dengan Nomor Rangka : JFM 119EK 466449 No.
Mesin : JFM2E14767667.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar