POLRES MAJALENGKA - Pada hari
Jumat 14 oktober 2016, Press Release Sat
Reskrim Polres Majalengka, berhasil meringkus lelaki berinisial JAM (52), di Blok
Sabtu Rt. 03/01 Desa Rajawangi Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP BIMANTORO KURNIAWAN, S.I.K melalui
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka IPDA NOVITA RINDI PRATAMA, S.T.K, mengatakan,
penangkapan terhadap JAM yang juga berprofesi sebagai guru madrasah di
kampungnya tersebut atas dugaan pencabulan yang telah dilakukannya terhadap
tujuh anak laki laki di bawah umur yang tak lain adalah santrinya atau muridnya
sendiri.
Pihak keluarga korban melapor ke Polres Majalengka, bahwa telah terjadi
tindak pidana pelecehan seksual terhadap anaknya, berinisial RA (11) yang
dilakukan JAM. Menindaklanjuti laporan ini, unit PPA Sat Reskrim Polres
Majalengka akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam keterangannya saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui semua
perbuatannya yang telah mencabuli anak laki laki yang tak lain adalah muridnya
sendiri, dan pelaku mengatakan dirinyapun di masa kecil pelaku juga pernah
menjadi korban pencabulan.
"Saat pelaku mencabuli
RA, dia melaksanakan aksinya di pinggir Sungai Ciwaringin, pada Sabtu (01/10)
sekitar pukul 20.00 WIB, korban menuruti pelaku mendapatkan ancaman sehingga
menuruti kemauan tersangka JAM (52) yang mana Gurunya sendiri." kata Kanit PPA.
Sementara guna memuluskan aksi bejatnya, pelaku membujuk korban RA
dengan memberikan uang sebanyak Rp. 10 Ribu. Setelah melancarkan aksinya kepada
korban mengancap apabila korban menceritakan perbuatannya kepada oranglain,
maka korban juga akan dihukum bersamanya.
Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik, ternyata pelaku juga,
selain mencabuli RA, ia juga telah mencabuli enam murid lainnya, berinisial ES
(12) pada tahun 2014 di TKP di sebuah rumah kosong, W (12) tahun 2014 di TKP
depan mushola tahun 2014, A (12) tahun 2014 di TKP sebelah madrasah, S (12) di
TKP depan mushola tahun 2013, O (12) tahun 2013 di TKP sebelah madrasah dan Y
(12) di tahun 2013 di TKP sebelah madrasah.
“Terduga pelaku saat ini
telah kami tangkap dan masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih
lanjut. Namun pelaku akan kami jerat UU RI No.23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5
sampai 15 tahun penjara,” Ucap IPDA NOVITA RINDI PRATAMA, S.T.K.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar