POLRES MAJALENGKA - pada hari ini Kamis, 06 Oktober 2016 jam 12.30
wib, telah ditangkap 2 ( dua ) orang pelaku yang membawa 3 Linting Gorila
diduga lintingan ganja dan 10 butir obat jenis Tramadol.
Kapolres Majalengka AKBP MADA ROOSTANTO, S.E., M.H melalui Kapolsek
Ligung AKP TOTO SUMARTO menjelaskan Kronologi kejadian Pada sekitar jam
12.15.wib, Polsek Ligung menerima Laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi
keributan di jalan raya dusun kedungengeng Desa/Kec. Ligung, antara pengendara
sepeda motor.
Selanjutnya dilakukan pengecekan oleh anggota, bahwa di TKP terdapat 2 (dua) orang remaja yang sedang dikejar-kejar
oleh anak-anak sekolah (pelajar) serta masyarakat sekitar yang berada di TKP.
Aparat Kepolisian langsung segera ikut melakukan pengejaran, Setelah berhasil
dilakukan penangkapan masing-masing bernama Sdr. kelahiran (21) Lampung Tengah,
belum bekerja, Alamat Blok Manis Desa Cipinang Kec. Rajagaluh Kab. Majalengka.
Dan Sdr. RJ (18), belum bekerja, alamat Dusun Kalijaya Desa Kertasari Kec.
Ligung Kab. Majalengka.
Selanjutnya dikarenakan gerak-gerik kedua remaja tersebut sangat mencurigakan,
dilakukan penggeledahan badan, ditemukanlah barang berupa, 3 Linting Gorila yang
diduga lintingan ganja, yang satu linting bekas pakai, dan terdapat pula 10
butir obat Tramadol, yang disembunyikan di badan Sdr. MH (21).
Berdasarkan keterangan dari Sdr. MH (21) mengakui barang tersebut
miliknya dan barang tersebut dibeli dari Cirebon, dengan harga : Gorila
seharga Rp. 25.000, per Linting, dan Tramadol seharga Rp. 20.000 per 10 butir.
“Untuk penanganan
selanjutnya Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit Satuan Narkoba Polres
Majalengka.”
Ucap AKP TOTO SUMARTO.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar