POLRES MAJALENGKA – Unit Reskrim Polsek Jatitujuh Polres Majalengka
berhasil mengamankan dua orang laki-laki telah melakukan pencurian Roda dua
Honda Antres 800.
Kapolres Majalengka AKBP MADA ROOSTANTO, S.E., M.H, melalui Kapolsek
Jatitujuh AKP ASEP SUPRIYADI didampingi kanit reskrim, menerangkan terkait
kasus pencurian roda dua yang dilakukan oleh tersangka EN S 23, pekerjaan
swasta, blok senin Desa
Panyingkiran Kecamatan Jatitujuh bersama DN (28), pekerjaan sopir, blok senin Desa
Panyingkiran Kecamatan Jatitujuh.
Yang mana kedua orang tersebut diduga telah melakukan pencurian Roda
dua, dan setelah dilakukan pemeriksaan keduanya mengakui telah melakukan
pencurian Honda Astrea 800 / C86 club th 1983 warna hitam nopol E 3646 VC, noka
GA03314997, nosin C86E3018496 an. STNK; Aban alamat Desa Biyawak Kecamatan Jatitujuh
Kabupaten Majalengka.
Kedua tersangka melakukan aksinya dilakukan pada hari Selasa 4 Oktober
2016 sekitar jam 19.00 wib di halaman SDN Biyawak Desa Biyawak Kec. Jatitujuh
Kabupaten Majalengka.
“Saat ini kedua tersangka bersama berikut barang bukti roda dua
diamankan Polsek Jatitujuh guna untuk pengembangan melakukan pemeriksaan, serta
meminta keterangan dari saksi-saksi.” Ucap kapolsek Jatitujuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar