POLRES MAJALENGKA - Aksi
pencurian kendaraan kembali terjadi, kali ini menimpa di wilayah hukum
Kepolisian Sektor (Polsek) Maja Polres Majalengka, Jumat (14/10/2016).
Pasalnya, sebuah mobil merk Mitsubishi type Colt T120 SS Pick Up
berwarna hitam, yang terparkir di garasi rumah, diembat maling.
Kapolres Majalengka AKBP MADA ROOSTANTO,SE.MH, melalui Kapolsek Maja
AKP U SAEPUDIN ,membenarkan insiden pencurian kendaraan yang terjadi di wilayah
Maja, tepatnya di Blok Jumat Rt 001/004 Desa Tegalsari Kecamatan Maja Kabupaten
Majalengka, sekitar jam 02.00 WIB.
Menurut Kapolsek, kendaraan itu merupakan milik Ade Ahmad Taopik
Hidayat, yang berprofesi kesehariannya sebagai pedagang, penduduk warga
setempat.
AKP U SAEPUDIN menjelaskan, dugaan sementara pelaku masuk ke garasi.
Menurut dia, hal itu terlihat dari bekas yang terdapat di pintu garasi. Apalagi
garasi tersebut tidak digembok hanya diselotkan biasa saja, namun mobil dalam
keadaan terkunci dan terpasang alarm.
Sementara pada kesempatan itu, Kapolsek mengungkapkan bawah aksi
pencurian kendaraan itu berawal, pada hari Selasa (11/10) sekitar jam15.00 WIB,
korban pasca sepulang dari Cikopo, memarkirkan kendaraannya itu di gerasi rumah
milik orang tuanya.
Kemudian pada hari Jumat (14/10/2016) sekitar jam 08.00 WIB, korban
atau pelapor mengecek kendaraan mobilnya yang berada di gerasi itu dan mobil
tersebut masih keadaan terparkir. Namun sekitar jam 02.00 WIB, saat orang tua
korban mengecek mobil tersebut sudah raib.
"Akibat kejadian
tersebut, korban mengalami Kerugian sebesar Rp.90 jutaan. Dan saat ini kasusnya
sedang dalam penyelidikan Satreskrim Polres Majalengka," Ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar