POLRES MAJALENGKA - Sejumlah Lembaga
Pendidikan Keterampilan (LPK) Kursus mengemudi mobil di Kabupaten Majalengka,
diduga banyak yang belum memiliki izin dan syarat ketentuan. Hal tersebut
terungkap saat Satlantas Polres Majalengka memanggil para pemilik LPK pengemudi
mobil yang ada di Kabupaten Majalengka, untuk didata dan diberikan pengarahan.
“Kami telah memanggil pihak pemilik LPK pengemudi mobil untuk
didata, namun kenyataanya dari sekian banyak LPK di Majalengka, banyak yang
belum mengantongi izin dan belum memenuhi syarat,” ungkap
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, melalui Kasat Lantas
Polres Majalengka AKP IIM ABDUROHIM, Minggu (10/01).
AKP ABDUROHIM
mengungkapkan, para LPK yang dipanggil sebanyak lima LPK kursus mengemudi mobil
yaitu LPK Aksa Jaya, LPK Pelita Massa, LPK Mustika Wangi, LPK Adza, dan LPK
Kharisma Jaya.
“Kelima LPK tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat, seperti
administrasi terkait izin, kurikulum, peraturan UU Lalintas, maupun persyaratan
lainnya,”
ungkapnya.
Menurut AKP ABDUROHIM,
pihak penyelenggara LPK tersebut harus mengantongi izin penyelenggaraan kursus
mengemudi. Selain itu, ia wajib memiliki dan menguasai area atau lapangan
praktik, dan mematuhi ketentuan mengenai rute jalan untuk penyelenggaraan
latihan atau praktik mengemudi, yang telah disetujui kepolisian daerah
setempat, termasuk dengan tata tertib lalulintasnya.
“Pada kenyataannya pihak LPK yang ada di Majalengka belum memiliki
lapangan sendiri, artinya mereka belum memenuhi syarat, bahkan selain itu juga
ada syarat lain yang harus dipatuhi, agar nantinya peserta kursus dapat
memndapatkan pengetahuan tentang UU Lalintas,” imbuhnya.
AKP ABDUROHIM
menambahkan, ke depan untuk para pengemudi mobil yang ingin mendapatkan SIM A
harus memiliki syarat berupa sertifikat lulus belajar pengemudi di LPK terlebih
dahulu. Hal itu dilakukan setidaknya dengan sertifikat pengalaman mengemudi
atau surat lulus mengemudi dari lembaga pelatihan tersebut.
“Untuk itu, saat ini sedang dalam pendataan untuk para LPK yang
ada di Majalengka, yang belum memenuhi syarat agar segera dilengkapi,” tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar