POLRES MAJALENGKA - Pada hari selasa 19 januari 2016 pada jam
13.00 Wib, melaksanakan pengamanan unjuk rasa penyampaian aspirasi dari Serikat
Tani Indramayu (STI) mendatangi tempat kantor perhutani di Blok. Cibenda Desa
Mekarmulya Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka.
Satu regu personel pengamanan unjuk rasa dengan mengendarai
sepeda motor trail yang mengingat medan dengan wilayah pengamanan masuk wilayah
perhutani yang bebatuan dan lahan tanah yang tidak rata perlu dengan motor
khusus untuk jalanan bergelombang tersebut.
Pengaman unjuk rasa
tersebut dipimpin oleh Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik dengan menggunakan trail beranggotakan Kabag
Ops KOMPOL JOHNSON MADUI, SH, Kasat Lantas AKP IIM ABDUROHIM, SH, KASAT NARKOBA
AKP DARLI, S. Sos, Kapolsek Kertajati AKP ABDUL MAJID serta satu regu dari unit
sabhara.
Menurut Kapolres Majalengka AKBP YUDHI
SULISTIANTO WAHID, S.Ik “polisi
saat melakukan pengamanan demo harus bertindak persuasif tanpa melakukan
tindakan kekerasan.”
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik didampingi
Kabag Ops KOMPOL JOHNSON MADUI, SH mengatakan “Untuk pengamanan dan pengawalan aksi
demo gabungan yang nantinya terdapat warga asal Indramayu dan warga Desa Mekarmulya
Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, disiagakan harus aman dan sesuai
prosedur, pihak kepolisian harus mengawal terus para pendemo ini Pada saat
massa unjuk rasa bergerak dan/atau pawai hingga selesai.”
Larangan dan
kewajiban yang dilakukan oleh satuan Dalmas. Larangan yang dimaksud adalah:
1.
bersikap
arogan dan terpancing oleh perilaku massa.
2.
melakukan
tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur.
3.
membawa
peralatan di luar peralatan Dalmas.
4.
membawa
senjata tajam dan peluru tajam.
5.
mengucapkan
kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asusila, memaki-maki pengunjuk
rasa.
Sedangkan yang harus dilakukan Dalmas dalam melakukan
aksi pengamanan harus melakukan kewajiban dimaksud dengan kewajiban adalah:
1.
Menghormati
hak asasi manusia dari setiap orang yang melakukan unjuk rasa.
2.
Melayani
dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan.
3.
Setiap
pergerakan pasukan Dalmas selalu dalam Ikatan Satuan dan membentuk Formasi
sesuai ketentuan.
4.
Melindungi
jiwa dan harta benda.
5.
Tetap
menjaga dan mempertahankan situasi hingga unjuk rasa selesai.
Kapolres Majalengka
AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik mengatakan yang rencananya pada sekarang
warga akan melakukan demo atau unjuk rasa kepada perhutani di blok cibenda desa
mekarmulya kecamatan kertajati kabupaten majalengka. Sebenarnya ini semua hanya
salah paham antara warga dan perhutani.
Pihak dari perhutani
mengukur tanah milik perhutani dan menanam bibit Kayu putih yang dikelola oleh
warga. Namun warga tidak terima sehingga membakar bibit serta merusak baner
yang telah dipasang perhutani.
“Semua ini sebenarnya hanya kesalahan pahaman dari
pihak warga dengan perhutani.”
Pihak dari Kepolisian
Polres Majalengka masih berjaga siap melakukan pengamanan, namun hingga jam
16.00 wib, tidak terlihat satu pun warga atau perwakilan yang mendatangi tempat
untuk berunjuk rasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar