POLRES
MAJALENGKA – Sitipol merupakan unsur pendukung yang berada di bawah
Kapolres. Sitipol bertugas menyelenggarakan pelayanan teknologi komunikasi dan
informasi, meliputi kegiatan komunikasi kepolisian, pengumpulan dan pengolahan
serta penyajian data, termasuk informasi kriminal dan pelayanan multimedia.
Dalam
melaksanakan tugas, Sitipol menyelenggarakan fungsi:
- pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi.
- penyelenggaraan sistem informasi kriminal, yang meliputi penyiapan dan penyajian data dan statistik criminal.
- penyelenggaraan koordinasi dalam penggunaan teknologi komunikasi dan informasi dengan satuan fungsi di lingkungan Polres Majalengka.
Pada
hari kamis 7 januari 2016, Kasitipol AIPTU ARIEF BUDIMAN melalui Baur Tekinfo Sitipol AIPTU
HERMAN JAYA mengatakan “dalam
pelaksanaan tugas yang menyelenggarakan pelayanan teknologi komunikasi dan
teknologi informasi, meliputi kegiatan komunikasi kepolisian, pengumpulan dan
pengolahan serta penyajian data termasuk informasi kriminal dan pelayanan multi
media, serta pelayanan telekomunikasi. Pada saat
musim hujan saat ini, sangat rentan alat komunikasi mengalami gangguan signal.”
“Dengan demikian pembangunan/pembinaan/pemeliharaan
jaringan komunikasi radio dan data serta pelayanan komunikasi,
lebih ekstra dalam penanganannya, terutama
untuk alat-alat komunikasi sangat menunjang untuk kelancaran tugas, supaya
informasi pelayanan teknologi komunikasi dan informasi, meliputi kegiatan
komunikasi kepolisian bisa lancar.” ucap Baur Tekinfo Sitipol AIPTU HERMAN JAYA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar