BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Senin, 04 Januari 2016

POLISI CIDUK PELAKU PENGGELAPAN MOBIL RENTAL





POLRES MAJALENGKA - Polsek Jatitujuh melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan mobil dan sepeda motor dengan tersangka, AS warga Desa Wanasalam, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID SIK melalui Kapolsek Jatitujuh, AKP ASEP SUPRIADI penangkapan, AS atas dasar Lp no.563-285, dugaan jenis tindak pidana tipu gelap yang diatur pasal 378 atau 372 KUHPidana dengan TKP Blok Nagrog, Desa Randegan Wetan, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

“Penangkapan pelaku atas laporan korban, Aba Saripudin. Modusnya, pelaku meminjam kendaraan kepada korban, kemudian tidak dikembalikan lagi, justru digadaikan,” kata Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID SIK, Minggu (03/01).

Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID SIK mengungkapkan modus pelaku menggadaikan kendaraan roda empat dan roda dua milik korban tanpa sepengetahuan korban, mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp. 104 juta lebih.

“Tersangka AS sekarang diamankan dan kasusnya ditangani Satreskrim untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar