POLRES MAJALENGKA - Polsek Jatitujuh
melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan mobil
dan sepeda motor dengan tersangka, AS warga Desa Wanasalam, Kecamatan Ligung,
Kabupaten Majalengka.
Menurut
keterangan Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID SIK melalui
Kapolsek Jatitujuh, AKP ASEP SUPRIADI penangkapan, AS atas dasar Lp no.563-285,
dugaan jenis tindak pidana tipu gelap yang diatur pasal 378 atau 372 KUHPidana
dengan TKP Blok Nagrog, Desa Randegan Wetan, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten
Majalengka.
“Penangkapan pelaku atas laporan korban, Aba Saripudin. Modusnya,
pelaku meminjam kendaraan kepada korban, kemudian tidak dikembalikan lagi,
justru digadaikan,” kata Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID SIK, Minggu
(03/01).
Kapolres
Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID SIK mengungkapkan modus pelaku
menggadaikan kendaraan roda empat dan roda dua milik korban tanpa sepengetahuan
korban, mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp. 104 juta lebih.
“Tersangka AS sekarang diamankan dan kasusnya ditangani Satreskrim
untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar