POLRES MAJALENGKA – Pada hari senin 1 Pebruari 2016 sekitar jam 14.00
Wib, Pemerintah Kabupaten Majalengka, menerima kedatangan warga Majalengka ini
yang merupakan eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang dipulangkan
dari Kalimantan Barat.
Bupati Majalengka H Sutrisno dan Wakil Bupati Majalengka H Karna
Sobahi, Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO,WAHID, S.Ik diwakili
Wakapolres KOMPOL HANDRIO WICAKSONO, S.Ik, Dandim 0617 Majalengka, Sekda,
Seluruh kepala OPD, Camat, Kapolsek serta Danramil se-Kabupaten Majalengka juga
Ketua MUI, bersama unsur pimpinan daerah
mennyambut langsung Sembilan warga Majalengka yang terindikasi masuk jaringan
Gafatar untuk dibina lebih lanjut di setiap desa asal tinggal mereka.
Menurut Bupati Sutrisno, warga eks Gafatar harus diberikan ruang dan
pembinaan lebih jauh serta harus diterima ditengah tengah masyarakat.
"Mereka hanyalah
korban, karena itu mereka harus diberikan pembinaan dan pencerahan, baik soal
keagamaan maupun bantuan sosial," kata Sutrisno saat memberikan pengarahan kepada eks
Gafatar di Pendopo Majalengka.
Secara simbolis Bupati Sutrisno, juga memberikan bantuan kepada mereka
disaksikan unsur Muspida, para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Majalengka.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Nakertrans Majalengka, H. Ahmad
Suswanto menyebutkan, ke-9 warga eks Gafatar tersebut, diataranya, MKY (60) dan
SN (55) warga Desa Kedungsari Kecamatan Ligung, M ANR (38), T KTN (35), AR F
(14) dan ML warga Desa Kedunganyar Kecamatan Ligung. Selain itu, WCK (39), DSM
(20) dan E MLA (12) warga Bongas Kulon Kecamatan Sumberjaya.
"Saya titip kepada
pihak kepolisian dan Camat bisa mengantarkan anggota keluarga ini hingga tiba
di rumah keluarganya dengan kondisi selamat,serta dibina lebih jauh oleh desa
atau kecamatan yang bersangkutan, seluruh pihak harus membantu dan memberikan
pengarahan kepada mereka,"tukas dia.
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO,WAHID, S.Ik melalui
Wakapolres KOMPOL HANDRIO WICAKSONO, S.Ik mengintruksikan kepada Camat setempat
untuk mempasilitasi ketiga warga tersebut agar diterima dilingkungan masyarakat
seperti sebelum mereka berangkat ke Kalimantan.
“Menghimbau masyarakat bila
ada yang mengajak untuk bergabung dengan sebuah organisasi atau apapun
sebaiknya berkoordinasi terlebih dengan pemerintah desa setempat, kepolisian
atau Koramil menjaga kemungkinan organisasi yang diikutinya tidak legal.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar