POLRES MAJALENGKA – Sebagai bentuk Pembinaan Personel Polres dan Jajaran
Polsek Polres Majalengka terkait dengan kegiatan Sosialisasi Peraturan
Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan Perkap No.7
Tahun 2005 Bantuan Hukum. Di Aula Kanyawasistha Polres Majalengka.
Acara Sosialisasi Hukum ini di awali dibuka oleh Kabag Sumda KOMPOL I
NENGAH WIGUNA YASA, mewakili Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID,
S.Ik, “Sosialisasi hukum ini adalah
sebagai bahan untuk meningkatkan pemahaman hukum kepada anggota Polres ataupun
Polsek yang bertugas di lapangan ataupun staf.” Ucap KOMPOL I NENGAH WIGUNA
YASA.
“Diharapkan dengan
diadakannya sosialisasi ini bisa menambah bekal untuk selalu berhati-hati saat
berdinas dan dalam menghadapi permasalahan yang ditemui ketika terjun di
masyarakat.”
Pungkasnya.
Dilanjutkan Pemberi Materi Sosialisasi Hukum Oleh Kasi Propam IPTU
UMANG SUMARSA didampingi PS. Paur Bankum Subbag Hukum BRIGADIR HADI SOLEHUDIN, SH, MH. Dengan memberikan
materi Sosialisasi Hukum Pra Peradilan,
Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap No.7 Tahun 2005 Bantuan Hukum.
Di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia ("Polri"),
anggota Polri yang berhadapan dengan masalah hukum memang berhak mendapatkan
bantuan hukum.
Seperti yang tencantum pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Menimbang a. bahwa pelaksanaan tugas, kewenangan, dan
tanggung jawab anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dijalankan
secara profesional, proporsional, dan procedural.
Pemberian bantuan kepada anggota Polri diatur lebih lanjut dalam
Perkapolri No. 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan dan Nasehat
Hukum di Ligkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 7/2005”).
Menurut Pasal 2 Perkapolri 7/2005, yang berhak mendapat bantuan dan nasehat
hukum tidak hanya anggota Polri aktif, tetapi juga Satuan Polri, PNS
Polri, Purnawirawan Polri, Wredatama, Warakawuri, Duda/Janda dari Polwan/PNS
Polri dan Veteran beserta keluarganya.
Penasehat hukum atau kuasa hukum yang ditugaskan untuk memberi bantuan
adalah anggota Polri dan/atau PNS Polri yang berlatar belakang Pendidikan
Tinggi Hukum, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Perguruan Tinggi Hukum Militer
dan Universitas Islam Negeri Jurusan Syariah yang mendapat perintah/tugas atau kuasa
dari Pimpinan Polri untuk memberikan bantuan hukum, nasehat hukum dan
konsultasi hukum
Bantuan hukum yang diberikan Polri terhadap anggotanya memang diatur
dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Salah satu hak yang mesti diberikan adalah bantuan hukum dan
perlindungan kemananan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) menyatakan “Setiap anggota Polri beserta keluarganya
berhak memperoleh bantuan hukum dari dinas baik dalam mapun di luar proses
peradilan”. Ayat (2) menyatakan “Setiap
anggota Polri yang melaksanakan tugas khusus menangani perkara tindak pidana
tertentu berhak memperoleh perlindungan kemanan”. Demikian pelaksanaan dalam rangka pemberian bantuan
hukum kepada anggota Polri telah diatur dalam Perkap.
Tujuan dari dilaksanakannya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman
kepada Personel Polres Majalengka terkait dengan peraturan-peraturan yang
mengatur kehidupan sebagai anggota Polri sehingga tidak terjadi pelanggaran
dalam pelaksanaan tugas sebagai Pelindung pengayom dan pelayan masyarakat serta
dalam kegiatan penegakkan hukum. Kegiatan sosialisasi hingga berakhir, berlangsung dengan
tertib serta lancar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar