BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Selasa, 14 Juni 2016

SOSIALISASI HUKUM PRA PERADILAN PERKAP NOMOR 14 TAHUN 2011 DAN PERKAP NO 7 TAHUN 2005



POLRES MAJALENGKA – Sebagai bentuk Pembinaan Personel Polres dan Jajaran Polsek Polres Majalengka terkait dengan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan Perkap No.7 Tahun 2005 Bantuan Hukum. Di Aula Kanyawasistha Polres Majalengka.


Acara Sosialisasi Hukum ini di awali dibuka oleh Kabag Sumda KOMPOL I NENGAH WIGUNA YASA, mewakili Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, “Sosialisasi hukum ini adalah sebagai bahan untuk meningkatkan pemahaman hukum kepada anggota Polres ataupun Polsek yang bertugas di lapangan ataupun staf.” Ucap KOMPOL I NENGAH WIGUNA YASA.

“Diharapkan dengan diadakannya sosialisasi ini bisa menambah bekal untuk selalu berhati-hati saat berdinas dan dalam menghadapi permasalahan yang ditemui ketika terjun di masyarakat.” Pungkasnya.


Dilanjutkan Pemberi Materi Sosialisasi Hukum Oleh Kasi Propam IPTU UMANG SUMARSA didampingi PS. Paur Bankum Subbag Hukum BRIGADIR  HADI SOLEHUDIN, SH, MH. Dengan memberikan materi Sosialisasi Hukum Pra Peradilan,  Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap No.7 Tahun 2005 Bantuan Hukum.


Di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia ("Polri"), anggota Polri yang berhadapan dengan masalah hukum memang berhak mendapatkan bantuan hukum.

Seperti yang tencantum pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Menimbang a. bahwa pelaksanaan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan procedural.

Pemberian bantuan kepada anggota Polri diatur lebih lanjut dalam Perkapolri No. 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan dan Nasehat Hukum di Ligkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 7/2005”). Menurut Pasal 2 Perkapolri 7/2005, yang berhak mendapat bantuan dan nasehat hukum tidak hanya anggota Polri aktif, tetapi juga Satuan Polri, PNS Polri, Purnawirawan Polri, Wredatama, Warakawuri, Duda/Janda dari Polwan/PNS Polri dan Veteran beserta keluarganya.

Penasehat hukum atau kuasa hukum yang ditugaskan untuk memberi bantuan adalah anggota Polri dan/atau PNS Polri yang berlatar belakang Pendidikan Tinggi Hukum, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Perguruan Tinggi Hukum Militer dan Universitas Islam Negeri Jurusan Syariah yang mendapat perintah/tugas atau kuasa dari Pimpinan Polri untuk memberikan bantuan hukum, nasehat hukum dan konsultasi hukum

Bantuan hukum yang diberikan Polri terhadap anggotanya memang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Salah satu hak yang mesti diberikan adalah bantuan hukum dan perlindungan kemananan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) menyatakan “Setiap anggota Polri beserta keluarganya berhak memperoleh bantuan hukum dari dinas baik dalam mapun di luar proses peradilan”. Ayat (2) menyatakan “Setiap anggota Polri yang melaksanakan tugas khusus menangani perkara tindak pidana tertentu berhak memperoleh perlindungan kemanan”. Demikian  pelaksanaan dalam rangka pemberian bantuan hukum kepada anggota Polri telah diatur dalam Perkap.


Tujuan dari dilaksanakannya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada Personel Polres Majalengka terkait dengan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan sebagai anggota Polri sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan tugas sebagai Pelindung pengayom dan pelayan masyarakat serta dalam kegiatan penegakkan hukum. Kegiatan sosialisasi hingga berakhir, berlangsung dengan tertib serta lancar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar