POLRES MAJALENGKA - pada hari kamis 30 Juni 2016 jam 13.00 Wib, bertempat
di Ruang rapat DPRD Kab Mjl,jln KH Abdul Halim Majalengka. Telah di laksanakan
Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kab
Majalengka. Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2015.
Rapat di pimpin oleh Ketua DPRD Kab Majalengka Tarsono D. Mardiana
S.Sos. serta turut hadir dalam acara Rapat paripurna Wakil Bupati Majalengka
DR. H. Karna Sobahi M.Mpd, Asda 1 Kab Majalengka Aeron Randy, Anggota Dewan
dari masing paratai 30 orang, Dandim 0617/Majalengka di wakili Pasi Ter Kapten
Arh Sunarwi, Dan Lanud S.Sukani Letkol Nav Rano K. ST, Wakapolres Majalengka Kompol Boby Indra P. Sik
SH, Danyonif R 321/GT Di wakili oleh Ka Korum Kapten Inf Haris Puji, Para
perwakilan Opd, Estimasi LK 70 orang.
Bupati Majalengka H. Sutrisno SE.M.Si. dalam acara rapat pari purna
penyampaian pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2015.
Ketentuan mengenai penyampaian pertanggung jawaban pelaksanaan
APBD di atur dalam UU no 17 tahun 2003 tentang ke uangan negara pasal 31 ayat 1
serta Undang undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 320 ayat
1. tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD enam bulan setelah tahun anggaran
berakir.
Laporan hasil pemeriksaan BPK-RI juni 2016 maka rancangan peraturan
Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksaan APBD tahun anggaran 2015.
Kami Sampaikan pula bahwa laporan ke uangan pemerintah daerah kab Majalengka
tahun anggaran 2015 telah sesuai dengan peraturan pemerintah daerah kab mjl
nomor 71 tahun 2010 tentang standar Akuntansi pemerintah dan peraturan
menteri dalam negeri no 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi
pemerintah berbasis akrual pada pemerintah daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar