POLRES MAJALENGKA – Pada hari jumat 10 juni 2016 sekitar jam 09.00 WIB,
Polres Majalengka gelar Press Release 52 Kasus Menonjol Berhasil Diringkus
Polisi perkara hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Mapolres Majalengka.
Razia digelar menghadapi Bulan Ramadhan di semua wilayah di Majalengka.
Hasilnya diketahui petugas mengamankan pelaku serta barang bukti mulai dari
judi, Minuman Keras (miras), Prostitusi, Premanisme, Narkoba, Pencurian hingga
Pencabulan.
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, didampingi Waka
Polres KOMPOL BOBBY INDRA P, SH,S.Ik dan para Kasat dan para Kapolsek, saat Press
Release gelar perkara menjelaskan bahwa operasi pekat sudah dilakukan petugas.
Untuk operasi pekat sejak 30 Mei hingga 8 Juni 2016, diketahui hasilnya. Untuk
kasus judi ada sebanyak 2 kasus, narkoba 1 kasus, prostitusi 25 kasus,
premanisme 3 kasus, miras 10 kasus, penjual petasan 8 kasus, pencurian 1 kasus,
penemuan makanan kadaluarsa 1 kasus dan pencabulan 1 kasus.
“Dari 52 kasus berbagai
tindak pidana yang berhasil kami amankan selama Operasi Pekat selama kurang
lebih Satu pekan terakhir ini. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di
Mapolres Majalengka dan akan dilakukan proses lebih lanjut,”ungkap kapolres.
Selain itu juga, Kapolres menegaskan di bulan suci Ramadhan ini
pihaknya akan memperketat terus dan pengawasan dengan melakukan patrol rutin.
“Patroli rutin tetap kita
akan lakukan bahkan akan lebih digencarkan lagi, sehingga masyarakat dalam
menjalankan ibadah puasa dan jelang lebaran situasi kamtibmas tetap nyaman,
aman dan kondusif,”tukasnya.
Lebih jauh Kasat Reskrim AKP BIMANTORO KURNIAWAN menjelaskan, Polres
Majalengka juga berhasil mengungkap
modus prostitusi yang berlangsung di wilayah Kasokandel. Modus yang dilakukan
seolah-olah perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Padahal
pertemuan keduanya diatur calo.
“Dari kasus ini kami
menangkap pria berinisial SI (33) alias UU yang tinggal di wilayah
Kecamatan Jatiwangi, dia diduga menjadi calo dengan menawarkan wanita kepada
lelaki hidung belang. Kemudian dalam kasus yang sama ikut diamankan tersangka
korban berinisial RO (33) yang juga warga Jatiwangi. Mereka semua terjaring
dalam operasi pekat lodaya pada Rabu 8 Juni 2016 pukul 23.00 WIB,” jelasnya.
Para tersangka akan dijerat tindak pidana karena dengan sengaja
menyebabkan, atau memudahkan perbuatan cabul, dengan cara menawarkan seorang
wanita kepada laki-laki yang bukan suaminya. Tersangka akan dijerat pasal 296
KUHPidana.








Tidak ada komentar:
Posting Komentar