BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Minggu, 12 Juni 2016

PRESS RELEASE POLRES MAJALENGKA HASIL OPERASI PEKAT



POLRES MAJALENGKA – Pada hari jumat 10 juni 2016 sekitar jam 09.00 WIB, Polres Majalengka gelar Press Release 52 Kasus Menonjol Berhasil Diringkus Polisi perkara hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Mapolres Majalengka.


Razia digelar menghadapi Bulan Ramadhan di semua wilayah di Majalengka. Hasilnya diketahui petugas mengamankan pelaku serta barang bukti mulai dari judi, Minuman Keras (miras), Prostitusi, Premanisme, Narkoba, Pencurian hingga Pencabulan.
  




Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, didampingi Waka Polres KOMPOL BOBBY INDRA P, SH,S.Ik dan para Kasat dan para Kapolsek, saat Press Release gelar perkara menjelaskan bahwa operasi pekat sudah dilakukan petugas. Untuk operasi pekat sejak 30 Mei hingga 8 Juni 2016, diketahui hasilnya. Untuk kasus judi ada sebanyak 2 kasus, narkoba 1 kasus, prostitusi 25 kasus, premanisme 3 kasus, miras 10 kasus, penjual petasan 8 kasus, pencurian 1 kasus, penemuan makanan kadaluarsa 1 kasus dan pencabulan 1 kasus.


“Dari 52 kasus berbagai tindak pidana yang berhasil kami amankan selama Operasi Pekat selama kurang lebih Satu pekan terakhir ini. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Majalengka dan akan dilakukan proses lebih lanjut,”ungkap kapolres.

Selain itu juga, Kapolres menegaskan di bulan suci Ramadhan ini pihaknya akan memperketat terus dan pengawasan dengan melakukan patrol rutin.

“Patroli rutin tetap kita akan lakukan bahkan akan lebih digencarkan lagi, sehingga masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dan jelang lebaran situasi kamtibmas tetap nyaman, aman dan kondusif,”tukasnya.

Lebih jauh Kasat Reskrim AKP BIMANTORO KURNIAWAN menjelaskan, Polres Majalengka juga  berhasil mengungkap modus prostitusi yang berlangsung di wilayah Kasokandel. Modus yang dilakukan seolah-olah perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Padahal pertemuan keduanya diatur calo.

“Dari kasus ini  kami  menangkap pria berinisial SI (33) alias UU yang tinggal di wilayah Kecamatan Jatiwangi, dia diduga menjadi calo dengan menawarkan wanita kepada lelaki hidung belang. Kemudian dalam kasus yang sama ikut diamankan tersangka korban berinisial RO (33) yang juga warga Jatiwangi. Mereka semua terjaring dalam operasi pekat lodaya pada Rabu 8 Juni 2016 pukul 23.00 WIB,” jelasnya.


Para tersangka akan dijerat tindak pidana karena dengan sengaja menyebabkan, atau memudahkan perbuatan cabul, dengan cara menawarkan seorang wanita kepada laki-laki yang bukan suaminya. Tersangka akan dijerat pasal 296 KUHPidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar