BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Sabtu, 03 September 2016

TIGA PENCURI SPESIALIS BOBOL RUMAH DI AMANKAN POLISI POLRES MAJALENGKA


POLRES MAJALENGKA – Sabtu 3 september 2016, Jajaran Satuan Reserse Polres Majalengka Press Release berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). TKP pencurian Pertama adalah dirumah milik Sanadi (40), di Blok Telargedang Rt. 018/008 Desa Kulur Kecamatan/Kabupaten Majalengka. Dan TKP Kedua yakni di rumah milik Eeng, warga Blok Ampera Rt. 004/009 Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka.

Menurut Kapolres Majalengka AKBP MADA ROOSTANTO, S.E., M.H, melalui Kanit Pidum Polres Majalengka IPTU UDIYANTO, pada TKP pertama korban kehilangan barang berharga dari dalam kamar korban. Sedangkan pada TKP Kedua korban mengaku kehilangan 2.5 ons emas dari berbagai jenis emas, seperti cincin, kalung dan anting dengan kerugian sekitar Rp.112.500.000.
, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari para korban petugas kemudian melakukan pengembangan di TKP hingga berhasil mengantongi identitas pelaku, dimana pada TKP pertama pencurian terjadi pada tanggal 20 Juli 2016 dan TKP kedua terjadi pada tanggal 26 Juli 2016.

"Kami melakukan pengembangan di TKP kecurigaan mengarah pada tersangka, dan akhirnya tersangka di TKP Pertama yang berinisial AE alias Gobel (32) warga Desa Banjaran Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka dan IS (30) warga Desa Cengkuang Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, kita berhasil amankan dan Dua Tersangka lainnya As dan Ar, yang masing masing warga Kecamatan Sumberjaya-Majalengka, masih dalam pengejaran petugas atau DPO,"kata Kanit Pidum IPTU UDIYANTO.

Sementara itu, kata Iptu Udiyanto, untuk di TKP Kedua pelaku yang berinisial YY (32) warga Desa Gelok Mulya Kecamatan Sumberjaya-Majalengka, juga ia berhasil diamankan dan Satu tersangka lainnya berinisial DN (35) warga Desa Genteng Kecamatan Dawuan-Majalengka, juga masih dalam pengenjaran petugas maupun DPO.

Ditambahkannya Ketiga tersangka diamankan dirumahnya masing masing, bahkan Satu Tersangka harus terpaksa di tembak Polisi dibagian kakinya, karena mencoba melarikan diri dari sergapan petugas.

Setelah diinteregasi, tersangka AE mengaku jika sebelum beraksi ia terlebih dahulu memantau kondisi rumah korban yang memang sepi karena ditinggal korban.

"Pelaku kemudian menyelinap masuk rumah korban dengan menjebol Tiga pintu rumah dan menuju kamar tidur dan menggasak barang barang berharga korban, sementara IS menunggu diluar guna memantau situasi disekitar rumah korban," ungkapnya.

Berbeda dengan YY yang mengaku nekat mencuri dengan dengan modus yang sama yakni masuk kedalam rumah korban dengan memanjat pagar besi dan benteng sebelah kanan untuk mencongkol pintu depan lantai Dua kemudian tersangka masuk menuju lantai bawah kamar korban dan langsung mengambil sejumlah barang berharga jenis emas seberat 2.5 ons.

"Ketiga tersangka mengaku menggunakan sendiri benda-benda curiannya, dijual barngnya dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari hari, sementara atas perbuatannya, kini Ketiga tersangka diancam hukuman Tujuh tahun penjara karena melanggaran pasal 363 KUHPidana,"tegasnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar