POLRES MAJALENGKA – Sabtu 3 september 2016, Jajaran Satuan Reserse
Polres Majalengka Press Release berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan
yang terjadi di Dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). TKP pencurian Pertama adalah
dirumah milik Sanadi (40), di Blok Telargedang Rt. 018/008 Desa Kulur
Kecamatan/Kabupaten Majalengka. Dan TKP Kedua yakni di rumah milik Eeng, warga
Blok Ampera Rt. 004/009 Desa Kadipaten Kecamatan Kadipaten Kabupaten
Majalengka.
Menurut Kapolres Majalengka AKBP MADA ROOSTANTO, S.E., M.H, melalui
Kanit Pidum Polres Majalengka IPTU UDIYANTO, pada TKP pertama korban kehilangan
barang berharga dari dalam kamar korban. Sedangkan pada TKP Kedua korban
mengaku kehilangan 2.5 ons emas dari berbagai jenis emas, seperti cincin,
kalung dan anting dengan kerugian sekitar Rp.112.500.000.
, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari para korban petugas
kemudian melakukan pengembangan di TKP hingga berhasil mengantongi identitas
pelaku, dimana pada TKP pertama pencurian terjadi pada tanggal 20 Juli 2016 dan
TKP kedua terjadi pada tanggal 26 Juli 2016.
"Kami melakukan
pengembangan di TKP kecurigaan mengarah pada tersangka, dan akhirnya tersangka
di TKP Pertama yang berinisial AE alias Gobel (32) warga Desa Banjaran
Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka dan IS (30) warga Desa Cengkuang
Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, kita berhasil amankan dan Dua Tersangka
lainnya As dan Ar, yang masing masing warga Kecamatan Sumberjaya-Majalengka,
masih dalam pengejaran petugas atau DPO,"kata Kanit Pidum IPTU
UDIYANTO.
Sementara itu, kata Iptu Udiyanto, untuk di TKP Kedua pelaku yang
berinisial YY (32) warga Desa Gelok Mulya Kecamatan Sumberjaya-Majalengka, juga
ia berhasil diamankan dan Satu tersangka lainnya berinisial DN (35) warga Desa
Genteng Kecamatan Dawuan-Majalengka, juga masih dalam pengenjaran petugas
maupun DPO.
Ditambahkannya Ketiga tersangka diamankan dirumahnya masing masing,
bahkan Satu Tersangka harus terpaksa di tembak Polisi dibagian kakinya, karena
mencoba melarikan diri dari sergapan petugas.
Setelah diinteregasi, tersangka AE mengaku jika sebelum beraksi ia
terlebih dahulu memantau kondisi rumah korban yang memang sepi karena ditinggal
korban.
"Pelaku kemudian
menyelinap masuk rumah korban dengan menjebol Tiga pintu rumah dan menuju kamar
tidur dan menggasak barang barang berharga korban, sementara IS menunggu diluar
guna memantau situasi disekitar rumah korban," ungkapnya.
Berbeda dengan YY yang mengaku nekat mencuri dengan dengan modus yang
sama yakni masuk kedalam rumah korban dengan memanjat pagar besi dan benteng
sebelah kanan untuk mencongkol pintu depan lantai Dua kemudian tersangka masuk
menuju lantai bawah kamar korban dan langsung mengambil sejumlah barang
berharga jenis emas seberat 2.5 ons.
"Ketiga tersangka
mengaku menggunakan sendiri benda-benda curiannya, dijual barngnya dan uangnya digunakan
untuk kebutuhan sehari hari, sementara atas perbuatannya, kini Ketiga tersangka
diancam hukuman Tujuh tahun penjara karena melanggaran pasal 363
KUHPidana,"tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar