POLRES MAJALENGKA - Pada
hari Kamis 14-07-2016 jam 13.00 wib, di Desa dan Kec Jatitujuh Kab Majalengka
terjadi Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dibawah umur/perlindungan anak,
yang dilakukan oleh terlapor/tersangka NN S alias Ebleg (40), terhadap korban A
(13), dengan cara dipukul bagian kepala kemudian disulut menggunakan rokok pada
bagian pipi sebelah kanan kemudian lehernya dicekik dan kaki kiri korban
diSetrum.
Kasat Reskrim Polres
Majalengka AKP BIMANTORO KURNIAWAN mengatakan, Kejadian tersebut menimpa dengan
korban A (13) pelajar Kec. Jatitujuh Kab.
Majalengka.
Dengan Nomor
Laporan, LP/560-560/B/ IX/2016/JBR /RES MAJALENGKA tgl 28-09-2016 psl 80 ayat
(1) Jo 76 C UURI no 35 th 2014.
Satuan Reskrim
Polres Majalengka Berhasil mengamankan pelaku NN S alias Ebleg (39), wiraswasta, Blok Sabtu Rt 05/05 Desa/Jatitujuh Kab.
Majalengka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar