POLRES MAJALENGKA - Pada hari Minggu 18-09-2016 jam 13.50 wib, di Blok
Senin Rt 03/02 Desa Jatiraga Kec Jatitujuh Kab Majalengka terjadi Tindak Pidana
Kekerasan secara bersama sama / pengeroyokan, ketika pelapor sedang melihat
hiburan organ tunggal, kemudian terjadi keributan dan pelapor mendekat untuk
melerai namun malah pelapor dikeroyok dan dipukuli pelaku, akibat kejadian tersebut
pelapor mengalami sakit pada rahang luka memar pada bawah mata kanan serta
memar pada bagian kepala dan dahi serta 1 alat hiburan milik rombongan singa
depok pusaka nada telah dirusak.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP BIMANTORO KURNIAWAN mengatakan, Kejadian
tersebut menimpa dengan korban Iwan Dasiwan bin Carta (29) Majalengka,
wiraswasta, blok selasa rt.03/02 Desa Jatiraga Kec. Jatitujuh Kab. Majalengka.
Dengan Nomor Laporan, LP/545-19/B/IX /2016/JBR/RES MJL/SEK JATITUJUH
tgl 19-09-2016 psl 170 kuhp.
Berhasil diamankan pelaku 6 tersangka :
1)
Wiharto alias Ato bin Wardiman, (40) Majalengka, swasta, Blok Senin Desa
Jatiraga kec. Jatitujuh Kab. Majalengka.
2) Ratno
bagaskara bin Wiharto, (21) Majalengka, buruh, Blok Senin Desa Jatiraga kec. Jatitujuh Kab.
Majalengka.
3)
Saeful Bahri bin Kusnandar, (22) Majalengka, swasta, Blok senin Desa
Jatiraga Kec. Jatitujuh Kab. Majalengka.
4) Adi rizki
Riyandi bin Ondi Sutisna (22) Majalengka, buruh, Blok senin Desa Jatiraga Kec.
Jatitujuh Kab. Majalengka.
5) Dion Santoso
bin gatot (23) Majalengka, buruh, Blok senin Desa Jatiraga Kec. Jatitujuh Kab.
Majalengka.
6)
Noviyanto alias Gimbow (26) Majalengka, buruh, Blok senin Desa Jatiraga Kec.
Jatitujuh Kab. Majalengka.
Untuk Barang Bukti berhasil diamankan : 1 potong baju batik warna merah
marun merk seni batik ramsya,1 ptng baju batik warna hijau merk batik linda
fashion, 1 alat hiburan berbentuk burung dari rombongan singa depok pusaka nada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar