POLRES MAJALENGKA - Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP BIMANTORO
KURNIAWAN mengatakan, Pada hari jumat 16-09-2016 jam 09.00 wib, di Blok Bojong
Kel Babakan jawa Kec./Kab. Majalengka terjadi Tindak Pidana dibidang kesehatan,
terlapor dengan sengaja tanpa hak menyimpan mengedarkan sediaan farmas atau
obat jenis pil Tramadol dan pil Trihekyphenidyl dengan tidak memiliki keahlian
dan kewenangan.
Dengan Nomor Laporan, LP/539-23/A/ IX/2016/JBR/RES MAJALENGKA tgl
16-09-2016 psl 196 yo 98 ayat 2 uuri no 36 th 2009 tentang kesehatan.
Berhasil diamankan pelaku Iip Aprianto Bin Otong Kusnadi (21) Majalengka, dagang,
Blok Bojong Kel. Babakanjawa Kec./Kab. Majalengka.
Untuk Barang Bukti berhasil diamankan : 1 bungkus plastic bening atau
sebanyak 44 butir obat jenis pil tramadol, 16 lempeng atau 160 butir obat jenis
pil trihexyphenidyl, 1 buah dompet warna biru dongker.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar