POLRES MAJALENGKA - Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP BIMANTORO
KURNIAWAN mengatakan, Pada hari jumat 16-09-2016 jam 19.00 wib, di Dusun
Cangkring Rt 007/001 Desa/Kec. kadipaten Kab. Majalengka terjadi Tindak Pidana
Perjudian jenis togel dengan cara terlapor telah menyelenggarakan perjudian
jenis togel merk hongkong pools tanpa ijin.
Dengan Nomor Laporan, LP/540-540/A/IX /2016/JBR/RES MAJALENGKA tgl
16-09-2016 psl 303 kuhp.
Berhasil diamankan pelaku Didi Taredi bin Sastra (38) Majalengka, buruh
harian lepas, Dusun Cangkring Desa/Kec. kadipaten Kab Majalengka.
Untuk Barang Bukti berhasil diamankan : 2 Buah Kertas kecil berisikan
angka pasangan, uang Rp 12.000,-, 1 buah Hand Phone merk nokia warna hitam
nomor SIM Telkomsel Simpati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar