POLRES MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka,
menahan Dua mantan Kepala Desa, yang diduga telah terlibat melakukan dugaan
korupsi yang berbeda.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, M. Iwa Suwia
Pribawa melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Leila Qadria Puspitarini M,
penahanan terhadap Dua mantan kepala desa tersebut, yakni Shair (45) mantan
Kepala Desa Babakan Kareo Kecamatan Rajagaluh dan H. Nano Hidayat (41) yang
merupakan mantan Kepala Desa Jatipamor Kecamatan Talaga Kabupaten Majalengka.
"Penahanan terhadap mantan Kades Babakan Kareo dan mantan Kades
Jatipamor itu, atas perkara limpahan dari Polres Majalengka dan saat ini kami titipkan
di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Majalengka, bertujuan untuk memudahkan proses
pemeriksaan penyidikan yang dilakukan oleh tim Kejari Majalengka," kata
Kasi Pidsus, saat jumpa pers bersama sejumlah awak media, Selasa (18/04).
Dikatkan dia, penahanan penyidikan untuk Kedua mantan Kades tersebut,
akan dilakukan selama 20 hari, sebelum perkara itu dilimpahkan ke pengendalian
tipikor Bandung untuk menjalani persidangan.
Ia menjelaskan untuk mantan Kades Babakan Kareo Kecamatan Rajagaluh,
tersangka Sahir terlibat dalam dua kasus dugaan korupsi yakni Alokasi Dana Desa
(ADD) senilai Rp100 juta bantuan Pemkab Majalengka tahun 2014.
Sementara, untuk H. Nano Hidayat yang merupakan mantan Kades Jatipamor
Kecamatan Talaga, Ia telah melakukan tindak pidana korupsi berupa
penyalahgunaan bantuan keuangan pemerintah desa fasilitas peningkatan
infrastruktur perdesaan tahun 2013 yang bersumber dari Pemprov Jawa Barat.
"Dari hasil audit Inspektorat, tindakan tersangka Shair diduga
telah merugikan negara sekitar Rp123.424.000 juta dan untuk tersangka H. Nano
kerugian negara sekitar Rp.100 juta,"tegasnya.
Akibat perbuatanya, Kedua tersangka telah melanggar pasal 2 Subs Pasal
3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU
RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999
tentang korupsi Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999. Dengan ancaman penjara paling
lama 20 tahun, paling ringan 4 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar