POLRES MAJALENGKA - Nahkoda
Perahu yang tenggelam di Rawa Anggrahan Desa Jatiraga Kecamatan Jatitujuh
Kabupaten Majalengka, saat mengangkut 14 orang petani, akhirnya ditetapkan
sebagai tersangka oleh Polres Majalengka, setelah Polisi memeriksa beberapa
saksi dan mengumpul sejumlah bukti lainnya.
Menurut keterangan Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto,SE.MH,
melalui Kapolsek Jatitujuh, AKP Asep Supriyadi, pasca insiden yang menimpa
Perahu berukuran 5 X 2 meter hingga menewaskan 9 orang tewas dan 5 orang selamat
tersebut, pihaknya langsung menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya Suhendi, asal Desa
Jatiraga Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, seorang nahkoda perahu yang
tenggelam ditetapkan menjadi tersangka, karena dianggap lalai," kata
Kapolsek, Minggu (16/04).
Dikatakan Kapolsek, tenggelamnya Perahu itu, selain diduga akibat
bocor, juga karena kelebihan muatan. Perahu tersebut tenggelam, saat
menyebrangi di Rawa Anggrahan, namun baru saja berlayar sekitar 30 meter,
Perahu tersebut mengalami bocor dan langsung tenggelam.
Saat kejadian di atas kapal terdapat 14 orang, termasuk seorang
nahkoda. Namun semua petani yang hendak menanam padi tersebut, 9 orang tewas
diantaranya 8 perempuan dan 1 laki laki, sedangkan 5 orang lainnya termasuk
nahkoda selamat dalam pristiwa Perahu maut tersebut.
"Kini, seorang nahkoda Perahu tersebut, sudah ditetapkan sebagai
tersangka, bahkan saat ini juga sudah kami tahan untuk menjalani pemeriksaan
lebih lanjut," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar