POLRES MAJALENGKA – Lat Pra Ops Bina Kusuma Lodaya Th. 2017 Polres
Majalengka "Dalam Rangka Pembinaan
Kelompok Anti Sosial". Bertempat diaula Kanya Watista Polres Majalengka,
pada hari Selasa 11 April 2017 jam 09.00 Wib.
Waka Polres Majalengka KOMPOL Bobby Indra P .S.H., S.I.K, mengatakan, melakukan
Operasi Bina Kusuma dengan sasaran calo penumpang angkutan umum bergaya
premanisme, anak jalanan, gelandangan-pengemis (gepeng,) preman, dan berbagai
hal yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat di sekitaran kawasan
Kabupaten Majalengka.
“Dalam menjaga ketertiban
dan keamanan di wilayah hukum polres majalengka, Apabila terbukti terdapat
dugaan melakukan pungli dalam rangka pelaksanaan Operasi Bina Kusuma Lodaya Th.
2017, Tim Saber Pungli Polres Majalengka siap bergerak.” Tegas KOMPOL Bobby Indra P
.S.H., S.I.K sebagai Ketua Unit Satgas Saber Pungli Kabupaten Majalengka.
Yang terjaring kami data, supaya secara berkelanjutan untuk dibina, ketika
mereka yang terjaring operasi ini masih tetap membandel, pihaknya pun akan
memberikan masukan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Majalengka agar ada
tindaklanjut pembinaan dari Dinsos.
"Kalau pembinaan dari
kami melalui pendekatan dulu dengan cara sharing, supaya mengetahui pokok
permasalahannya apa yang menyebabkan mereka memilih jalan ini. Barangkali
permasalahan ini bisa kami bantu untuk menyelesaikannya. Yang penting mereka
jangan sampai melakukan hal-hal kriminal," tuturnya.
Menurut Wakapolres Majalengka KOMPOL Bobby Indra P .S.H., S.I.K, tidak
sedikit para parkir liar atau calo penumpang ataupun pemalak jalanan dengan
meminta Jasa di tanah jalan longsor atau jalan rusak untuk meminta uang atau
jasa penyebrangan lalin. dan tidak sedikit pula para calo dengan berpakaian
yang seadanya sehingga menunjukan ke premanisme sehingga para penumpang
angkutan merasa tidak nyaman karena dengan gaya dan cara perpakaian yang
identik dengan premanisme.
Petugas parkir harus bertanggung jawab bilamana ada kejadian termasuk
kejadian kriminalitas agar melaporkan kepada Polri (polsek) dan tidak ada
tukang parkir liar. Sedangkan pengarahan kepada pengurus angkutan dan calo
ditekankan tidak boleh memaksa minta uang kepada penumpang maupun supir
dan untuk calo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar