POLRES MAJALENGKA - Kapolres Makalengka AKBP Mada Roostanto,SE,MH yang
diwakili Kasat Binmas AKP Asep S.Fiqih,SH di dampingi KBO Binmas Ipda Baban
Kurbandi memberikan arahan tentang Strategi melawan Hoax kepada peserta Latihan
Kader II (Intermediate Training) Himpunan Mahasiswa Islam tingkat Nasional
Priode 2016-2017, Senin (10/4/2017).
Bertempat di Bapermin PUI Majalengka, acara tersebut dihadiri para
peserta latihan kader II HMI Cabang Majalengka tingkat Nasional periode
2016-2017 selama lima hari dengan peserta 32 orang dari berbagai daerah dengan
Ketua HMI Cabang Majalengka Sdr Agus Bagus.Dalam pertemuan tersebut, Kasat
Binmas AKP Asep S.Fiqih,SH mewakili Kapolres memenuhi undangan dari HMI Cabang
Majalengka dalam rangka menjalin silaturahmi dan sinergitas antara HMI dengan
Kepolisian dan Pemahaman tentang Strategis Melawan Hoax.
Dalam kesempatannya Kasat Binmas AKP Asep S.Fiqih memberikan arahan
pemahaman tentang strategi melawan hoax dan mengenal lebih dekat UU No.11/2008
tentang Informasi transaksi elektronik, terbentuknya UU No.11 tahun 2008 ITE
karena perkembangan era teknologi dan hukum nasional KUHP yang tidak mengatur
secara khusus tentang informasi teknologi digital dan internet dan berharap HMI
dapat mengimbangi pemberitaan berkaitan dengan informasi bohong atau hoax yang
saat ini sedang ramai. “Saya harap kita dapat bekerjasama dalam melawan
berita-berita hoax.
Pemanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan
dengan tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan efektifitas
dan efisiensi pelayanan publik, membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap
untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemamfaatan
teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab dan memberikan rasa
aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi
Informasi.
Dilanjutkannya, Kasat Binmas juga menegaskan akan menindak tegas pelaku
yang menyebarluaskan berita bohong atau hoax dengan Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Seperti halnya kejadian penculikan anak warga menjadi
resah akibat ada salah satu oknum yang diduga mengunggah video dan poto-poto
provokatif di Medsos itu semuahnya Hoax “Menyebarkan berita bohong itu ada
undang-undang ITE. Baik mengunggah, termasuk membagikan berita bohong
sebetulnya bisa dikenakan pidana,” tegas Kasat Binmas.
Dalam pertemuan ini antara HMI dengan pihak Kepolisian tentang membahas
strategi melawan Hoax merupakan dalam upaya memberikan penyadaran kepada
kader-kader HMI, akan pentingnya memerangi informasi yang menyesatkan dan
berpotensi mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
dilanjutkan dengan acara Season Tanya jawab, selama acara pertemuan tersebut
berjalan dengan sukses.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar