POLRES MAJALENGKA - Adanya pengadaan bantuan pemberian beras
miskin (Raskin) dari pemerintah untuk warga yang kurang mampu memang bukan
kewenangan instansi kepolisian namun pada dasarnya jika ada penyelewengan
penyaluran ataupun lainnya itu merupakan kewajiban instansi kepolisian untuk
mengusut.
Hari Rabu
(26/04/2017 ) Brigadir Andi Alwi selaku bhabinkamtibmas desa Karayunan
kecamatan Cigasong melaksanakan sambang di desa binaannya, sambang tersebut di
awali dengan pengecekan pendistribusian beras raskin di kantor desa Karayunan
apakah bantuan tersebut sesuai dengan harapan atau tidak.
“Raskin
merupakan program dari Pemerintah yang dikelola Bulog bekerjasama dengan
Pemerintah Daerah. Dalam hal penyaluran pengamanan distribusi dilakukan oleh
aparat desa, namun juga petugas kepolisian dikerahkan untuk melakukan
pemantauan selama kegiatan pendistribusian berlangsung,” ujar Brigadir Andi
Alwi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar