BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Minggu, 09 April 2017

Pengendara Cator Meninggal di TKP Usai Alami Tabrak Lari



POLRES MAJALENGKA – Peristiwa kecelakaan tabrak lari terjadi di jalan raya Desa Putri Dalem Kec. Jatitujuh Kabupaten Majalengka. Pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017 jam 12.15 wib. Korban An. Warsidin umur 54 Tahun Alamat Rt/Rw 07/02 Desa Kertajati Kec. Kertajati dengan mengendarai kendaraan cator membawa sayuran ditabrak oleh sebuah mobil yang belum diketahui identitasnya. Korban meninggal dunia di TKP.



Polisi yang datang ke lokasi, langsung mengamankan TKP dan membawa korban ke RSUD Cideres serta mencari keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui disekitar kejadian.


Menurut Keterangan Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE.MH, melalui Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Iwan Setiawan, SH, didampingi Kanit Laka Lantas, Iptu H. Suhendi,SH.MH, kecelakaan tabrak lari mengakibatkan Korban meninggal dunia di TKP, Atas Nama Warsidin umur 54 Tahun mengendarai kendaraan cator membawa sayuran, selanjutnya untuk kendaraan yang melibatkan pengendara meninggal di TKP saat ini sedang dalam pencarian.

“Selanjutnya kendaraan cator diamanakan, Dan kejadian tabrak lari tersebut dalam penyelidikan Unit Laka Polres Majalengka.” Ucap Kanit Laka  IPTU H Suhendi.


Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Iwan Setiawan, SH, menambahkan meminta pelaku Tabrak lari untuk segera menerahkan diri kepada pihak Kepolisian Polres Majalengka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar