POLRES MAJALENGKA – Peristiwa kecelakaan tabrak lari terjadi di jalan
raya Desa Putri Dalem Kec. Jatitujuh Kabupaten Majalengka. Pada hari Jumat
tanggal 31 Maret 2017 jam 12.15 wib. Korban An. Warsidin umur 54 Tahun Alamat
Rt/Rw 07/02 Desa Kertajati Kec. Kertajati dengan mengendarai kendaraan cator
membawa sayuran ditabrak oleh sebuah mobil yang belum diketahui identitasnya.
Korban meninggal dunia di TKP.
Polisi yang datang ke lokasi, langsung mengamankan TKP dan membawa
korban ke RSUD Cideres serta mencari keterangan dari sejumlah saksi yang
mengetahui disekitar kejadian.
Menurut Keterangan Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE.MH,
melalui Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Iwan Setiawan, SH, didampingi Kanit
Laka Lantas, Iptu H. Suhendi,SH.MH, kecelakaan tabrak lari mengakibatkan Korban
meninggal dunia di TKP, Atas Nama Warsidin umur 54 Tahun mengendarai kendaraan cator
membawa sayuran, selanjutnya untuk kendaraan yang melibatkan pengendara meninggal
di TKP saat ini sedang dalam pencarian.
“Selanjutnya kendaraan cator
diamanakan, Dan kejadian tabrak lari tersebut dalam penyelidikan Unit Laka
Polres Majalengka.” Ucap Kanit Laka IPTU H Suhendi.
Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Iwan Setiawan, SH, menambahkan
meminta pelaku Tabrak lari untuk segera menerahkan diri kepada pihak Kepolisian
Polres Majalengka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar