MAJALENGKA – Senin 10 April 2017 jam
13.30 wib, Satreskrim Polres Majalengka Press Release 3 Tiga tersangka tindak
pidana pencurian dengan pemberatan (Curat R4) mobil Pickup.
Menurut keterangan Kapolres Majalengka
AKBP Mada Roostanto,SE.MH, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina
Purwitasari, SH.S.Ik didampingi Kapolsek Kadipaten KOMPOL Drs. Edy Budi Pramono
Para pelaku yang berhasil ditangkap yakni, berinisial UU (33) Warga Desa
Cimekar Kecamatan Cileunyi Kab. Bandung, UTR (34) Desa Cicalengka Kabupaten
Bandung, dan HTO (49) Warga Tanjungsari Kabupaten Sumedang.
Petugas turut menyita mengamankan sejumlah
barang bukti antara lainnya, 3 unit mobil Pickup. Colt Pick Up T 120 SS Hitam Nopol
D 8961 HM, Carry Pick Up ST 150 Futura Hitam Nopol D 8197 HN, Carry Pick Up T
120 SS Hitam Nopol E 8074 AE, dan 1 unit kendaraan R2 Jupiter Mx King Warna
Putih Nopol. Z 5801 CD, Serta 2 Handphone dan sejumlah surat surat kendaraan
bermotor lainnya.
“Ketiga pelaku yang berhasil kami
bekuk, bahwa mereka telah mencuri mobil Pickup Nopol E 8491 VK, milik Yadi
Supriyadi warga Desa Sadasari Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka,” kata Kasat
Reskrim, Senin (10/04).
AKP Rina menjelaskan, bahwa para
tersangka ini, dalam menjalankan aksinya itu, dia mencari sebuah mobil yang
terparkir tanpa ada pemiliknya.
Menjelaskan kronologi Kejadian, Awal
mulanya Tersangka UTR berboncengan dengan Tersangka UU pada hari jumat 10 maret
2017 sekitar jam 16.00 wib, dari Bandung menuju Kabupaten Majalengka. Sekitar
jam 19.00 Wib sampai di Majalengka melihat mobil Pickup Nopol E 8491 VK milik
Yadi Supriyadi warga Desa Sadasari tengah terparkir di jalan raya pasar
Kadipaten- Majalengka, tepatnya di Depan Toko Spare Part Mobil Desa Pasiripis
Kecamatan Kertajati Majalengka.
Tersangka UU dengan duduk dimotor guna
mengawasi sekitar parkiran kendaraan R4 tersebut, kemudian UTR mengeluarkan 1
buah obeng min untuk mencongkel karet kaca pick up sebelah kanan, setelah
berhasil menyelipkan bambu sehingga membuat pintu yang terkunci pun berhasil di
buka oleh pelaku dan menyalakan R4 menggunakan kunci palsu.
Usai berhasil dinyalakan Tersangka UU bergegas
pergi dengan kendaran R4 Pick Up menuju daerah Bandung, dan Tersangka UTR
menggunakan sepeda motor. Kemudian barang curian tersebut dijual kepada
tersangka HY yang mana sebagai penadah hasil curian, Warga Kecamatan
Tanjungsari Kabupaten Sumedang dengan harga Rp. 11.000.000,- (sebelas juta
rupiah)
Sementara dari hasil pengembangan
petugas, pelaku mengaku bahwa selama ini dia telah melakukan aksi pencurian
tersebut sebanyak 6 kali di wilayah Kabupaten Majalengka dan menjual barang
hasil curian tersebut kepada HY Warga Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang.
"Untuk
pelaku HTO dan UU akan kami kami jerat pasal 363 ancaman hukuman 3 7 tahun
penjara. Sementara tersangka HY akan dikenakan pasal 680 dengan ancaman 4 tahun
kurungan penjara," Ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP
Rina Purwitasari, SH.S.Ik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar