MAJALENGKA – Senin
10 April 2017 jam 13.00 wib, Press Release Satreskrim Polres Majalengka Dua
dari Empat tersangka Sindikat pencuri spesialis mobil Pickup jaringan antar
Kabupaten diamankan.
Menurut keterangan
Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto,SE.MH, melalui Kasat Reskrim Polres
Majalengka AKP Rina Purwitasari, SH.S.Ik didampingi Kapolsek Kadipaten KOMPOL
Drs. Edy Budi Pramono Ke-Dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni, berinisial W
alias Daniel dan K alias Kasmir, Keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Lanjut Kasat
Reskrim, pada saat Kedua pelaku itu diamankan, petugas turut menyita sejumlah
barang bukti antara lainnya, 1 unit mobil Pickup Nopol E 8474 KG dan sejumlah
surat surat kendaraan bermotor lainnya.
Sementara Kedua
pelaku yang masih dalam pengejaran petugas dan sudah diketahui identitasnya
itu, yakni berinisial T alias Jebuy dan I. Kedua yang diamankan dan Dua pelaku
yang masih diburu adalah spesialis pencuri motor (Curanmor) mobil Pickup
jaringan antar kabupaten.
"Kedua dari Empat pelaku yang berhasil kami
bekuk, bahwa mereka telah mencuri mobil Pickup Nopok E 8474 KG, milik Timu
Wijaya warga Pasiripis Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka," kata Kasat Reskrim, Senin (10/04).
AKP Rina
menjelaskan, bahwa para tersangka ini, dalam menjalankan aksinya itu, dia
mencari sebuah mobil yang terparkir tanpa ada pemiliknya.
Seperti yang di
alami korban Timu Wijaya, yang saat itu mobilnya tengah terparkir di pekarangan
rumuh milik Tarman, yang berada di Blok Caskem Rt.004/002 Desa Pasiripis
Kecamatan Kertajati Majalengka, pada 17 maret 2017, lalu.
"Kedua pelaku yang telah diamankan, kita akan
kenakan pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,"jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar