POLRES MAJALENGKA,-
Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto,SE.MH, melalui Kasat Narkoba Polres
Majalengka, AKP Darli,S.Sos, pada Kamis (06/04) melaporkan bahwa pihaknya
mengaku telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan
obat farmasi atau obat berbahaya.
“Tersangka yang kami bekuk
beinisial N alias Boye (27) ditangkap di Jalan Raya Blok Dukuh Situ Desa
Simpeureum Kelurahan Cigasong Kabupaten Majalengka, pada Sabtu (01/04) sekitar 17.00
WIB,” kata Kasat Narkoba.
Menurut AKP Darli, pelaku
dibekuk petugas dengan cara tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan
mengedarkan tanpa keahlian Pil obat berbahaya jenis Tramadol.
“Saat digeledah petugas,
dari tangan pelaku kami mendapati obat berbahaya jenis Tramadol sebanyak 1.135
butir,” terang AKP Darli.
Sementara itu, pelaku
mengaku kepada petugas, bahwa tersangka mendapatkan obat berbahaya jenis
Tramadol tersebut didapat dengan cara membeli dari seorang laki laki yang biasa
dipanggil Kijon yang berada di wilayah Bekasi, yang saat ini sedang dalam
pengejaran petugas alis DPO.
“Selain tersangka, Barang
Bukti (BB) tersebut kini diamankan di Polres Majalengka guna pemeriksaan lebih
lanjut, dan kejadian tersebut tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2)
dan ayat (3) dan atau Pasal 197 UU no. 36 th 2009 tentang Kesehatan,”terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar