BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Rabu, 05 April 2017

SAT NARKOBA TANGKAP PELAKU PENYALAHGUNAAN OBAT BERBAHAYA DI MAJALENGKA




POLRES MAJALENGKA,- Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto,SE.MH, melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Darli,S.Sos, pada Kamis (06/04) melaporkan bahwa pihaknya mengaku telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat farmasi atau obat berbahaya.

“Tersangka yang kami bekuk beinisial N alias Boye (27) ditangkap di Jalan Raya Blok Dukuh Situ Desa Simpeureum Kelurahan Cigasong Kabupaten Majalengka, pada Sabtu (01/04) sekitar 17.00 WIB,” kata Kasat Narkoba.

Menurut AKP Darli, pelaku dibekuk petugas dengan cara tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan tanpa keahlian Pil obat berbahaya jenis  Tramadol.
“Saat digeledah petugas, dari tangan pelaku kami mendapati obat berbahaya jenis Tramadol sebanyak 1.135 butir,” terang AKP Darli.

Sementara itu, pelaku mengaku kepada petugas, bahwa tersangka mendapatkan obat berbahaya jenis Tramadol tersebut didapat dengan cara membeli dari seorang laki laki yang biasa dipanggil Kijon yang berada di wilayah Bekasi, yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas alis DPO.


“Selain tersangka, Barang Bukti (BB) tersebut kini diamankan di Polres Majalengka guna pemeriksaan lebih lanjut, dan kejadian tersebut tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 UU no. 36 th 2009 tentang Kesehatan,”terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar