POLRES MAJALENGKA - Jumat tanggal 31 Maret 2017 jam 12.15 wib, An.
Warsidin umur 54 Tahun menjadi korban tabrak lari di TKP jalan raya Desa Putri
Dalem Kec. Jatitujuh Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE.MH, melalui Kasat Lantas
Polres Majalengka AKP Iwan Setiawan, SH, didampingi Kanit Laka Lantas, Iptu H.
Suhendi,SH.MH, menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pengendara
cator dengan membawa sayuran, namun di TKP pengendara cator ditabrak oleh
sebuah mobil yang belum diketahui identitasnya.
Akibat dari kejadian tersebut, n. Warsidin umur 54 Tahun Alamat Rt/Rw
07/02 Desa Kertajati Kec. Kertajati meninggal di TKP.
“Saat ini peristiwa tersebut
sedang ditangani Unit Laka Lantas Polres Majalengka dan mengumpulkan keterangan
dari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut serta mengamankan kendaraan
korban ,”
kata Kasat Lantas.
Polres Majalengka melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian
terhadap identitas dari pelaku tabrak lari tersebut.
“Hingga saat ini kami masih
melakukan penyelidikan terhadap kecelakaan tabrak lari tersebut. Kami akan
melacak kendaraan yang diduga telah bertabrakan dengan korban,” terangnya.
Kasat Lantas menambahkan, meminta pengendara mobil yang menabrak korban
hingga meninggal untuk segera menyerahkan diri ke pihak Polres Majalengka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar