BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Minggu, 09 April 2017

Polres Majalengka Imbau Pelaku Tabrak Lari Untuk Serahkan Diri


POLRES MAJALENGKA - Jumat tanggal 31 Maret 2017 jam 12.15 wib, An. Warsidin umur 54 Tahun menjadi korban tabrak lari di TKP jalan raya Desa Putri Dalem Kec. Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, SE.MH, melalui Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Iwan Setiawan, SH, didampingi Kanit Laka Lantas, Iptu H. Suhendi,SH.MH, menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pengendara cator dengan membawa sayuran, namun di TKP pengendara cator ditabrak oleh sebuah mobil yang belum diketahui identitasnya.

Akibat dari kejadian tersebut, n. Warsidin umur 54 Tahun Alamat Rt/Rw 07/02 Desa Kertajati Kec. Kertajati meninggal di TKP.

“Saat ini peristiwa tersebut sedang ditangani Unit Laka Lantas Polres Majalengka dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut serta mengamankan kendaraan korban ,” kata Kasat Lantas.

Polres Majalengka melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian terhadap identitas dari pelaku tabrak lari tersebut.

“Hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap kecelakaan tabrak lari tersebut. Kami akan melacak kendaraan yang diduga telah bertabrakan dengan korban,” terangnya.


Kasat Lantas menambahkan, meminta pengendara mobil yang menabrak korban hingga meninggal untuk segera menyerahkan diri ke pihak Polres Majalengka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar