BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Kamis, 22 September 2016

SOSIALISASI IZIN USAHA WISATA OBYEK WISATA OBYEK WISATA GOA LALAY




POLRES MAJALENGKA - Pada hari kamis 22 September 2016 jam 10.00 Wib, Kapolsek Argapura  PJS IPTU ERIK RISKANDAR, SH bersama muspika dan Kabid Budparpora melaksanakan sosialisasi kepada pengelola obyek wisata Obyek wisata Goa Lalay dan Curug Ibun Pelangi desa Sukadana mengenai ijin pengelolaan obyek wisata.

Sosialisasi penerapan izin Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan (TDUP). Kabid Budparpora mengatakan TDUP merupakan dokumen resmi yang diperuntukkan bagi pengusaha pariwisata.

“Setelah dilakukan sosialisasi nanti, masyarakat tak perlu khawatir bila ada pemeriksaan mengenai izin usaha. Karena sudah memiliki payung hukum dan mengantongi izin resmi,” terangnya.

Sosialisasi TDUP juga dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha pariwisata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar