POLRES MAJALENGKA - Pada hari kamis 22 September 2016 jam 10.00 Wib, Kapolsek
Argapura PJS IPTU ERIK RISKANDAR, SH
bersama muspika dan Kabid Budparpora melaksanakan sosialisasi kepada pengelola
obyek wisata Obyek wisata Goa Lalay dan Curug Ibun Pelangi desa Sukadana mengenai
ijin pengelolaan obyek wisata.
Sosialisasi penerapan izin Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan (TDUP).
Kabid Budparpora mengatakan
TDUP merupakan dokumen resmi yang diperuntukkan bagi pengusaha pariwisata.
“Setelah dilakukan
sosialisasi nanti, masyarakat tak perlu khawatir bila ada pemeriksaan mengenai
izin usaha. Karena sudah memiliki payung hukum dan mengantongi izin resmi,” terangnya.
Sosialisasi TDUP juga dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan
pemahaman kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha pariwisata.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar