POLRES MAJALENGKA - Hak bagi pemilik kendaraan untuk memodifikasi
kendaraannya sesuka hati. Tapi, jangan sampai aksesori yang sedianya ingin
meningkatkan daya tarik justru melanggar aturan.
Pemilik kendaraan nampaknya banyak yang tidak mengindahkan aturan yang
satu ini. Banyak dari motor dan mobil menggunakan lampu sirine dan rotator.
Padahal penggunaan aksesori ini tidaklah sembarang dan harus berdasarkan aturan
yang berlaku.
Tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirine dan lampu
rotator. Pemasangan sirine, lampu stobo dan rotator pada kendaraan diatur
sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
Apabila melanggar, Satuan Lalu Lintas akan menertibkan kendaraan
bermotor yang masih nekad menggunakan sirine, lampu stobo dan rotator yang
tidak sesuai ketentuan.
Adapun berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasa 59 ayat (5) Pengguna lampu
isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan,
pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang
merah, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil
patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan
angkutan barang khusus.
Oleh karena itu apabila penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan,
maka pelanggar dapat dikenakan ketetntuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat
(4) UU No. 22 Tahun 2009, sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang
melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang
menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua
ratus lima puluh ribu rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar