POLRES MAJALENGKA – Pada hari senin
30 mei 2016, sekitar jam 09.00 wib, dipimpin Kapolres Majalengka AKBP
YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik diwakili Kabag OPS KOMPOL JOHNSON MADUI, S.Ik didampingi
Kasat Binmas AKP BABAN KUSBANDI, SH, bersama 60 personel Polres Majalengka melaksanakan
pengamanan pelaksanaan eksekusi tanah lahan kosong, sawah dan bangunan atas
putusan mahkamah agung RI No. 538/K/AG/2009.
Dalam Apel kesiapan di Mapolsek Sumberjaya Kabag OPS KOMPOL JOHNSON
MADUI, S.Ik menyampaikan petugas dilapangan agar bertindak secara sopan,
simpatik namun tetap tegas terukur dengan pedoman SOP yang berlaku dan hindari
penggunaan senjata api dan pemukulan.
Laksanakan tugas Kepolisisan Polres Majalengka dalam rangka pengamanan
pelaksanaan eksekusi dengan penuh
tanggung jawab.
Juru sita Pengadilan Agama (PA) Majalengka berhasil
melakukan eksekusi tanah dan bangunan di Jl
Rajagaluh-Prapatan Desa Paningkiran Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka. Eksekusi lahan
dan bangunan yang merupakan pengusaha besi tersebut tidak ada
perlawanan dari pihak termohon Yuyun.
Termohon dan pihak keluarga melakukan upaya hukum dengan menggandeng
pengacara terkait eksekusi tersebut. Pengacara termohon, Epi Sri Listinawati SH
menyatakan pihaknya tentu berupaya melakukan upaya hukum yang harus dijalankan.
“Namun saat ini pihaknya
baru akan mempelajari berkas tentang keputusan yang telah dibacakan juru sita
PA Majalengka. Secara prosedur memang benar soal eksekusi ini. Namun saya belum
bisa berbicara luas karena masih mempelajari terlebih dahulu,” tegasnya.
Landasan hukum pengosongan bangunan oleh pihak Juru Sita PA
berdasarkan keputusan Mahkamah Agung no 538 K/AG/2009 pada 29 Desember 2009
lalu. Juru Sita M Sadikin SH menjelaskan keputusan eksekusi lahan dan
bangunan sebenarnya sejak 2007 dan 2009 lalu. Namun baru bisa dilaksanakan kali
ini mengingat pemohon sudah memiliki administrasi.
Dari keputusan sejak 2007 lalu ada 10 titik tepatnya di tiga desa dan
dua kecamatan. Masing-masing di antaranya Desa Paningkiran Kecamatan Sumberjaya
dan Desa Gelokmulya Kecamatan Sumberjaya serta Desa Parungjaya Kecamatan
Leuwimunding.
Atas penetapan keputusan MA tersebut, pihaknya meminta agar penghuni
menyerahkan kepada pemohon. “Berdasarkan
perintah ketua PA Majalengka, kami akan melakukan pengosongon setelah penetapan
ini dibacakan,” katanya.
Usai pembacaan penetapan eksekusi, pihak termohon meminta agar
pengosongan pihak juru sita PA Majalengka menunda waktu eksekusi. Dia akan
berupaya menyewa pengacara untuk menempuh proses hukum. Sementara,
pelaksanaan eksekusi ini di-back up ratusan personel gabungan dari
anggota kepolisian dan TNI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar