POLRES MAJALENGKA - Pada hari Sabtu 14 Mei 2016 jam 11.00 WIB, bertempt
d Aula Kantor Kelurahan Majalengka Wetan dilaksanakan giat silaturahmi sekaligus
Sosialissi permohonan ijin pembangunan rumah ibadah / Gereja Katolik.
Giat dihadiri oleh Pastur FREDY/Kepala Gereja Santo Yusuf Cirebon,
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.IK, Sdr. ALI RIDWANULLAH/FKUB,
Kabag Kesra Kel. Majalengka Wetan diwakili Kepala Kelurahan, PJS Kapolsek Kota
Majalengka KOMPOL H. MUKMIN HIDAYAT, SH, Danramil Kota Majalengka KAPTEN Inf.
SUGITO, Sdr. DJAENUDIN/Ketua RT 03/RW 10, Sdr. WAHYUDIN/Ketua RT 01/RW 10, Sdr.
LILI ADE RUSLI/Ketua RT 04 RW/10, Sdr. BAYU INDRA mewakili Kesbangpolinmas serta tamu undangan
lainnya denga jumlah krang lebih 20 Orang.
Dalam kesempatan tersebut terlebih dahulu dijelaskan oleh pihak Gereja
Katolik Pastur FREDY terkait asal mula/tukar guling tanah antara pihak Yayasan
Salib Suci (pihak Gereja Katolik Cirebon) dengan Pemda Kab. Majalengka yang
semula terletak dibangunan Graha Sindangkasih dengan luas 2.320 M2 menjadi dilokasi
tanah RT 03/RW 10 Kel. Majalengka Wetan (berdampingan dangan SEAPIN) dengan
luas 750 M2.
Selanjutnya dilakukann sesi pemberian wacana dan tanggapan terkait rencana
permohonan ijin pendirian rumah ibadah, Sdr. DJAENUDIN/Ketua RT 03/RW 10
belum bisa menerima dan akan melakukan rembungan dengan warga masyarakat terlebih
dahulu.
Sdr. ADE KUSNANDAR/Seklur pada prinsipnya akan mengembalikan kepada warga
sekitar sebagaimana persyaratan pembangunan rumah ibadah yang harus mendapat persetujuan
dari werga sekitar.
Sdr. ALI RIDWANULLAH/FKUB menjelaskan tentang Peraturan Bersama Menteri
Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Th. 2006 pada Bab IV terkait Pendrian Rumah
Ibadah Pasal 13 dan 14.
Sdr. DIDIN/KUA lebih cenderung agar mengedepankan sosialisasi kepada
warga masyarakat.
Kapten Inf. SUGITO Danramil Kota Majalengka menjelaskan terkait
pentingnya sosialissi kepada warga sekitar dan menempuh sesuai aturan yang ada.
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.IK, menjelaskan bahwa,
Mengharapkan kepada Ketua RT untuk menjelaskan kepada warga masyarakat sekitar
tentang asal mula pengalihan/tukar
guling terkait tempat/asrama rumah ibadah yang semula ditanah Gedung Wanita ditukar
ke areal tanah Rt 03/Rw 10 Kelurahan Majalengka Wetan.
Mengharapkan kepada warga masyarakat jangan terpancing oleh pihak yang
ingin memperkeruh permasalahan terkait rencana ijin pendrian rumah ibadah.
Yaitu dengan cara melakukan sosialissi secara berkesinambungan serta tetap pada
aturan perundangan yang berlaku.
Selama pelaksanaan giat situasi berjalan aman, tertib dan lancar hingga
berakhir pada jam 12.45 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar