POLRES MAJALENGKA – Pada hari senin
31 mei 2016, sekitar jam 09.00 wib, dipimpin Kapolres Majalengka AKBP
YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik diwakili Kabag OPS KOMPOL JOHNSON MADUI, S.Ik didampingi
Kapolsek Kertajati AKP ABDUL MAJID, bersama 63 personel Polres Majalengka melaksanakan
pengamanan pelaksanaan eksekusi tanah di Blok Cibeureum Desa Pakubeureum
Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka atas putusan pengadilan negeri majalengka Nomor :
W11.U14/779/HT.04.10/V/2016 tanggal 26 mei.
Dalam Apel kesiapan di Balai Desa Kertawinangun Kecamatan Kertajadi Kabupaten
Majalengka Kabag OPS KOMPOL JOHNSON MADUI, S.Ik menyampaikan petugas dilapangan
agar bertindak secara sopan, simpatik namun tetap tegas terukur dengan pedoman
SOP yang berlaku dan hindari penggunaan senjata api dan pemukulan.
Laksanakan tugas Kepolisisan Polres Majalengka dalam rangka pengamanan
pelaksanaan eksekusi dengan penuh
tanggung jawab.
Juru sita pengadilan negeri
majalengka berhasil melakukan eksekusi tanah di Blok Cibeureum Desa
Pakubeureum Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka. Eksekusi lahan sawah
penggugat An. Rahyat alias Ruhyat alamat Rt.4/1 Desa/Kec. Cileunyi
Bandung. melawan tergugat An. Hj. Euis
Ela alamat Dusun Jambu Tengah Rt.4/1 Desa Jambu Kecamatan Congeang Kabupaten
Sumedang, yang terletak di blok Cibuer oleh team dari Pengadilan Negeri
Majalengka dipimpin panitera Bunadi, SH, MH.
Usai pembacaan penetapan eksekusi, pihak penggugat An. Rahyat
meminta agar tergugat An. Hj. Euis Ela untuk berhenti mengagarap lahan tanah pesawahan
tersebut. Sementara, pelaksanaan eksekusi ini di-back up ratusan
personel gabungan dari anggota kepolisian dan TNI, Sat Pol PP Kecamatan
Kertajati dan Kades Pakuberem beserta perangkatnya, pelaksanaan eksekusi
berjalan lancar dan aman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar