BUTUH BANTUAN POLISI POLRES MAJALENGKA HUBUNGI KAMI 110 ,0233-281221 ATAU SMS 9123 .

Selasa, 07 Juni 2016

AYO BANGKIT BERSAMA PERANGI NARKOBA



POLRES MAJALENGKA - Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba terbukti telah merusak masa depan bangsa di negara manapun, merusak karakter manusia, merusak fisik, dan kesehatan masyarakat, serta dalam jangka panjang berpotensi besar mengganggu daya saing dan kemajuan suatu bangsa.

Karena itu, besarnya dampak kerusakan yang ditimbulkan dari peredaran gelap Narkoba digolongkan dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan serius (serious crime). Terlebih, peredaran gelap Narkoba bersifat lintas negara (transnational) dan terorganisir (organized) sehingga menjadi ancaman nyata yang membutuhkan penanganan serius dan mendesak.

Kondisi darurat Narkoba tersebut memaksa seluruh komponen bangsa Indonesia untuk bangkit bersama dalam menanganai permasalahan Narkoba secara komprehensif melalui sebuah gerakan yang dinilai paling ideal dalam upaya menekan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba.

Gerakan tersebut adalah “Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalah Guna Narkoba”. Melalui gerakan penyelamatan penyalah guna Narkoba ini, diharapkan angka prevalensi akan turun dari 4 juta jiwa menjadi 3,7 juta jiwa di Tahun 2020.


Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, melalui Kasat Narkoba AKP Darli, S.Sos., mengajak kita memerangi peredaran gelap Narkoba tersebut. Seluruh komponen bangsa ini, harus tergerak dalam mencegah Narkoba dari kehidupan ini.

"Sebagai wujud komitmen masyarakat yang menginginkan suasana aman, nyaman dan khidmat, terutama dalam menghadapi Bulan Suci Ramadhan, Kamis (2/6) bertempat di Mapolres Majalengka telah dilaksanakan Pemusnahan Miras sebanyak 3300 botol hasil operasi yang dilaksanakan jajaran POLRES dan SATPOL Pamong Praja. Kegiatan ini sekaligus dalam rangka memaknai Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional tahun 2016. Saya sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, dan berharap dengan langkah ini mampu memperkuat kesadaran seluruh masyarakat akan bahaya minuman keras baik untuk kesehatan maupun untuk pembangunan mental masyarakat terutama generasi muda. Selamat untuk jajaran POLRES dan SATPOL PP serta semua fihak yang telah berpartisipasi demi suksesnya Majalengka bebas Narkoba dan Miras," Ucap Kasat Narkoba.

Seperti diketahui, dari segi ekonomi, estimasi kerugian biaya ekonomi akibat Narkoba diperkirakan sekitar Rp 63,1 triliun di tahun 2014. Jumlah tersebut naik sekitar dua kali lipat dibandingkan tahun 2008, atau naik sekitar 31% dibandingkan tahun 2011. Diperkirakan sebesar Rp 56,1 triliun untuk kerugian biaya pribadi (private) dan Rp 6,9 triliun untuk kerugian biaya sosial. Pada biaya private, sekitar 76% digunakan untuk biaya konsumsi Narkoba, sedangkan pada biaya sosial, sekitar 78% merupakan kerugian biaya akibat kematian karena Narkoba. Angka kematian akibat penyalahgunaan Narkoba sendiri mencapai 12.044 orang per tahunnya.


Mari kita bangkit bersama dalam menanganai permasalahan Narkoba secara komprehensif melalui sebuah gerakan yang dinilai paling ideal dalam upaya menekan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar