POLRES MAJALENGKA - Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba terbukti
telah merusak masa depan bangsa di negara manapun, merusak karakter manusia,
merusak fisik, dan kesehatan masyarakat, serta dalam jangka panjang berpotensi
besar mengganggu daya saing dan kemajuan suatu bangsa.
Karena itu, besarnya dampak kerusakan yang ditimbulkan dari peredaran
gelap Narkoba digolongkan dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan
serius (serious crime). Terlebih, peredaran gelap Narkoba bersifat lintas
negara (transnational) dan terorganisir (organized) sehingga menjadi ancaman
nyata yang membutuhkan penanganan serius dan mendesak.
Kondisi darurat Narkoba tersebut memaksa seluruh komponen bangsa
Indonesia untuk bangkit bersama dalam menanganai permasalahan Narkoba secara
komprehensif melalui sebuah gerakan yang dinilai paling ideal dalam upaya
menekan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba.
Gerakan tersebut adalah “Gerakan
Rehabilitasi 100.000 Penyalah Guna Narkoba”. Melalui gerakan penyelamatan
penyalah guna Narkoba ini, diharapkan angka prevalensi akan turun dari 4 juta
jiwa menjadi 3,7 juta jiwa di Tahun 2020.
Kapolres Majalengka AKBP YUDHI SULISTIANTO WAHID, S.Ik, melalui Kasat
Narkoba AKP Darli, S.Sos., mengajak kita memerangi peredaran gelap Narkoba
tersebut. Seluruh komponen bangsa ini, harus tergerak dalam mencegah Narkoba
dari kehidupan ini.
"Sebagai wujud komitmen
masyarakat yang menginginkan suasana aman, nyaman dan khidmat, terutama dalam
menghadapi Bulan Suci Ramadhan, Kamis (2/6) bertempat di Mapolres Majalengka
telah dilaksanakan Pemusnahan Miras sebanyak 3300 botol hasil operasi yang
dilaksanakan jajaran POLRES dan SATPOL Pamong Praja. Kegiatan ini sekaligus
dalam rangka memaknai Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional tahun 2016.
Saya sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, dan berharap dengan langkah ini
mampu memperkuat kesadaran seluruh masyarakat akan bahaya minuman keras baik
untuk kesehatan maupun untuk pembangunan mental masyarakat terutama generasi
muda. Selamat untuk jajaran POLRES dan SATPOL PP serta semua fihak yang telah
berpartisipasi demi suksesnya Majalengka bebas Narkoba dan Miras," Ucap Kasat Narkoba.
Seperti diketahui, dari segi ekonomi, estimasi kerugian biaya ekonomi
akibat Narkoba diperkirakan sekitar Rp 63,1 triliun di tahun 2014. Jumlah
tersebut naik sekitar dua kali lipat dibandingkan tahun 2008, atau naik sekitar
31% dibandingkan tahun 2011. Diperkirakan sebesar Rp 56,1 triliun untuk
kerugian biaya pribadi (private) dan Rp 6,9 triliun untuk kerugian biaya
sosial. Pada biaya private, sekitar 76% digunakan untuk biaya konsumsi Narkoba,
sedangkan pada biaya sosial, sekitar 78% merupakan kerugian biaya akibat
kematian karena Narkoba. Angka kematian akibat penyalahgunaan Narkoba sendiri
mencapai 12.044 orang per tahunnya.
Mari kita bangkit bersama dalam menanganai permasalahan Narkoba secara
komprehensif melalui sebuah gerakan yang dinilai paling ideal dalam upaya
menekan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar